Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun
Info inspiratif –Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hadir di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Pemeriksaan ini berkaitan dengan proses penyusunan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Ahok masih menjabat sebagai gubernur.
Brigjen Pol Arief Adiharsa, Wakil Kepala Kortas Tipidkor, menjelaskan bahwa Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur penyusunan APBD Murni dan Perubahan. Ia juga menjelaskan peran penggunaan sistem E-Budgeting dalam pengelolaan anggaran saat itu.
Menurut keterangan Arief, Ahok memaparkan adanya ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif pada saat itu. Hal tersebut menyebabkan digunakannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2015 untuk menetapkan APBD Murni.
Ahok menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci mengenai pengadaan lahan dalam APBD Perubahan. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan itu menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Sementara itu, APBD Perubahan tahun 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229 Tahun 2015. Pergub tersebut disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi pembelian lahan rusun di Cengkareng.
Polri kembali memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor), Brigjen Pol Arief Adiharsa, menyatakan bahwa pemeriksaan Ahok dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa peneliti. Ahok hadir pada Rabu (11/6/2025), sedangkan Prasetyo Edi diperiksa lebih awal pada 17 Februari 2025.
Keduanya dimintai keterangan terkait proses penyusunan APBD serta pengadaan tanah yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng sudah mulai diusut sejak tahun 2016. Saat itu, penyidik Mabes Polri sempat menggeledah ruang kerja Prasetyo Edi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, kasus sempat mandek karena pihak terkait mengajukan dua kali gugatan praperadilan yang dimenangkan sehingga proses hukum tertunda.
Kini, Polri kembali membuka kasus tersebut setelah menemukan dua alat bukti baru. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang lama tertunda. Pemeriksaan terhadap Ahok dan Prasetyo diharapkan memperkuat rangkaian bukti dalam proses penyidikan.
“Simak juga: Revolusi Erik ten Hag Manchester United Menguat, Klub Belanda Bantah Minatnya“ [5]