infoinspiratif.com – Sebuah video memperlihatkan aksi emak-emak melakukan freestyle di jalan raya menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, emak-emak yang tidak mengenakan helm tampak melaju di jalan raya yang ramai.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info dan menunjukkan emak-emak berhijab abu-abu dan berbaju hijau melepas tangan dari setang motor sambil berjoget. Tak hanya itu, ia juga melakukan aksi berbahaya dengan menirukan gaya Superman terbang saat motor melaju dengan kecepatan tinggi.
Aksi berbahaya ini tidak hanya membahayakan keselamatan dirinya, tetapi juga berisiko mencelakai pengguna jalan lain. Polisi akhirnya menghentikan aksi nekat tersebut dan membawa emak-emak itu ke Pos Polisi Kejambon di Jl. KS Tubun, Kota Tegal.
Namun, insiden tak terduga terjadi saat emak-emak tersebut hendak ditilang. Menurut keterangan unggahan, emak-emak itu tiba-tiba seperti kesurupan, menampilkan gerakan-gerakan aneh, dan mengeluarkan jurus yang menyerupai silat. Aksi ini menarik perhatian banyak orang di lokasi.
“Baca Juga : Viral! Tarif Parkir Bus di Kebun Binatang Bandung Rp150 Ribu”
Dalam video lanjutan, emak-emak itu terlihat digiring ke pos polisi. Namun, alih-alih bersikap kooperatif, ia justru menunjukkan gerakan-gerakan aneh yang menyerupai orang kesurupan.
Kejadian unik ini pun menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mengomentari tingkah emak-emak tersebut dengan nada bercanda. Beberapa pengguna media sosial bahkan menyarankan agar emak-emak itu tetap ditahan meski dalam kondisi kesurupan untuk memastikan kebenaran aksinya.
Aksi nekat dan kelakuan tak terduga emak-emak ini sukses menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut pun terus dibanjiri komentar yang sebagian besar terhibur dengan kejadian tersebut.
Kejadian viral baru-baru ini memperlihatkan seorang emak-emak melakukan freestyle motor di jalan raya yang berujung pada aksi kesurupan saat ditilang polisi. Video tersebut memicu berbagai tanggapan dari warganet.
Aturan Hukum Freestyle Motor
Melakukan freestyle motor di jalan raya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan denda hingga Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Freestyle motor termasuk olahraga ekstrem yang melibatkan trik menggunakan sepeda motor, baik di darat maupun udara. Meski menarik perhatian, tindakan ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pelaku yang melakukan aksi ini di jalan umum dapat dikenai sanksi hukum yang tegas.
Bahaya dan Dampak Freestyle Motor
Aksi freestyle motor di jalan raya tidak hanya berisiko mencelakai diri sendiri, tetapi juga orang lain. Selain itu, tindakan tersebut merugikan masyarakat karena mengganggu ketertiban lalu lintas. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa jalan raya bukan tempat untuk unjuk kebolehan aksi ekstrem seperti ini.
Warganet berharap insiden tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Baca Juga : Dokter Richard Lee Vs Doktif: 3 Fakta dan Potret Panas”