infoinspiratif.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah senilai total Rp3,2 miliar yang berada di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia menegaskan rumah-rumah tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dalam program pokmas. KPK menduga harta kekayaan tersebut merupakan bentuk pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi.
Tindakan penyitaan ini menjadi bagian penting dari strategi KPK dalam menelusuri dan mengamankan aset yang diperoleh secara tidak sah dari praktik korupsi. Langkah ini juga untuk memastikan agar seluruh kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah dapat dipulihkan melalui proses hukum.menegaskan akan terus mengejar aset-aset lain yang diduga terkait kasus ini sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan menyeluruh.
Baca Juga : Banjir di Kelapa Gading: Kendaraan Mogok Akibat Menerobos”
KPK Sita Lahan Tambang Pasir Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah di Tuban, Jawa Timur, pada Selasa (17/6). Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan penambangan pasir.belum mengumumkan estimasi nilai dari aset-aset yang disita tersebut.
Aset ini diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, dan KPK menegaskan akan terus mengejar aset lain yang terkait dengan kasus tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal melalui penyitaan dan pemblokiran kekayaan hasil korupsi.
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Hibah Jatim, Termasuk Penyelenggara Negara
Pada 12 Juli 2024, KPK resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka . Dari total tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat penerima suap, tiga orang berstatus sebagai penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari salah satu pejabat. Di sisi lain, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 merupakan pihak swasta dan dua sisanya juga penyelenggara negara.
KPK menegaskan bahwa penindakan akan terus berlanjut dan penyidikan diperluas guna mengungkap aliran dana dan aktor lain yang terlibat.
“Baca Juga : Kasus Mutilasi SPG Cantik: Keluarga Tuntut Hukuman Mati Pelaku”