Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan di Kejaksaan Agung
infoinspiratif.com –Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025) pagi sekitar pukul 09.10 WIB. Ia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2023. Nadiem hadir dengan pakaian santai berkemeja krem, celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing besar. Ia enggan memberikan komentar kepada media dan langsung memasuki lokasi pemeriksaan.
“Baca Juga : Kasus Pemerasan AKBP Bintoro: 4 Perwira Ditahan Propam”
Kejagung tengah menyelidiki proyek pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah. Proyek ini dilaksanakan selama Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Nadiem dimintai keterangan mengenai pengetahuannya dan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek. Undangan pemeriksaan telah dikirim sejak 17 Juni 2025. Harli berharap Nadiem bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Nadiem sebelumnya telah membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyebut program tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020. Menurutnya, seluruh proses pengadaan sudah dirancang untuk menghindari konflik kepentingan, termasuk pelibatan berbagai instansi pengawas sejak awal pelaksanaan.
Nadiem menyatakan proses pengadaan tidak dilakukan melalui tender atau penunjukan langsung, melainkan melalui e-katalog LKPP demi menjaga transparansi. Ia juga melibatkan BPKP untuk audit, Jamdatun Kejagung untuk pendampingan hukum, dan KPPU untuk memastikan tidak terjadi monopoli. Nadiem mengaku terkejut dengan tuduhan pelanggaran, karena sejak awal pengadaan dilakukan terbuka dan melibatkan banyak pihak independen.
Ia menyebut telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap program tersebut. Selain itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga turut mengawal proses hukum dan teknis pengadaan.
Tidak hanya itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun dilibatkan untuk mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat selama pengadaan berlangsung. Menurut Nadiem, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap asas keterbukaan dan pengurangan konflik kepentingan.
Ia pun mengaku terkejut saat mengetahui munculnya pemberitaan mengenai dugaan korupsi, karena seluruh proses telah dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Nadiem menekankan bahwa keterlibatan instansi pengawas bertujuan menjaga integritas pengadaan dan memastikan proses berlangsung adil serta tidak berpihak.
“Baca Juga : Prabowo Raih Penghargaan Kesultanan Johor”