Polda Metro Pertimbangkan SP3 14 Tersangka May Day
infoinspiratif.com –Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 14 orang tersangka yang ditangkap saat unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Jakarta.
Permintaan ini disampaikan setelah Tim Advokasi mendampingi tujuh dari 14 tersangka menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025. Mereka menilai tidak ada cukup bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Menurut Tim Advokasi, tindakan aparat saat penangkapan dianggap berlebihan dan tidak proporsional. Mereka menilai para demonstran hanya menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Baca Juga : UMKM RI Raup Cuan dari Seledri Jepang, Siap Ekspor Global!”
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa permintaan SP3 akan dipertimbangkan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut memerlukan kajian mendalam dan gelar perkara terlebih dahulu.
“Ya, nanti itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa, 3 Juni 2025.
Ade Ary menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini telah mengikuti tahapan sesuai prosedur. Dimulai dari penyelidikan, pengumpulan fakta, serta barang bukti yang mendukung dugaan adanya tindak pidana.
Pihak kepolisian telah menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap 14 tersangka aksi May Day 2025 masih berjalan dan belum dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan untuk mengungkap terang peristiwa pidana yang terjadi. Proses ini juga menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum dalam unjuk rasa tersebut.
Menurut Ade Ary, setelah gelar perkara dilakukan, penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada hasil analisis fakta dan barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sudah menetapkan ada 14 tersangka. Kasus ini masih dalam pendalaman,” tegasnya.
Salah satu dari 14 tersangka adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia, Cho Yong Gi. Ia diketahui tengah bertugas sebagai tim medis saat aksi May Day berlangsung.
Cho mengenakan helm berlambang Palang Merah, membawa bendera medis, serta perlengkapan medis dalam tasnya. Namun, menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi, Cho tetap mengalami kekerasan fisik dan penangkapan.
Ketua Prodi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini, menyayangkan tindakan aparat tersebut. Ia menilai Cho seharusnya tidak ditangkap karena menjalankan tugas kemanusiaan.
Ikhaputri juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
“Baca Juga : Syahroni dan 2 Teman Terjebak Longsor Saat Kemping”