infoinspiratif.com – Mabes Polri telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang mengelola tiga situs berbeda. Seluruh tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri. Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para tersangka mengelola situs judi yang beroperasi di tingkat nasional hingga internasional.
Dalam pengungkapan pertama, Polri menetapkan dua tersangka, yakni MIA dan AL, sebagai pengelola situs H5 GF777. Tersangka AL sebelumnya telah ditangkap pada 13 November 2024 di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan situs Sule 99. Himawan menambahkan bahwa H5 GF777 juga terafiliasi dengan Sule 99. Sementara itu, tersangka MIA telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari MIA, petugas juga menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
Selain itu, Polri menetapkan lima tersangka terkait praktik judi online lainnya, yakni situs RGU Casino. Kelima tersangka tersebut berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. Empat tersangka, yaitu HNB, IS, SR, dan RSS, ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024. Mereka kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024.
“Baca Juga : Gempa M5,6 Guncang Sabang Aceh, Warga Panik”
Polri telah menetapkan empat tersangka terkait dengan pengelolaan website Agen138 yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keempat tersangka tersebut terdiri dari JO, seorang residivis perjudian online, serta tiga lainnya berinisial JG, AHL, dan KW. JO sebelumnya telah dijatuhi vonis tujuh bulan penjara pada tahun 2023.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri yang berhasil melakukan penyitaan pada Hotel Arus. Penyitaan ini berhubungan langsung dengan aktivitas ilegal yang terjadi melalui website Agen138. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar yang diduga berasal dari kegiatan perjudian online.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memerangi praktik perjudian online yang semakin marak. Selain itu, pengungkapan ini juga menegaskan upaya aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan yang terlibat dalam pencucian uang. Polisi terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terhubung dengan situs-situs perjudian online ilegal ini.
“Baca Juga : Menteri KKP Tolak Bongkar Pagar Laut di Tangerang”