infoinspiratif.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), merespons terkait adanya pagar laut di Tangerang, Banten, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebelumnya, beredar informasi mengenai pemilik HGB tersebut, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan. Ia diduga memiliki sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah memberikan penjelasan dan meminta maaf atas kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat terkait status HGB pada pagar laut tersebut. “Saya sudah menerima penjelasan dari Kementerian ATR/BPN dan saya rasa semuanya sudah mendengar penjelasan langsung dari Menteri ATR/BPN Pak Nusron Wahid. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap kronologi dan permasalahan sebenarnya,” ujar AHY di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
AHY juga menambahkan bahwa dokumen HGB yang beredar tercatat sejak tahun 2023. “Data awal yang kami terima menunjukkan bahwa HGB ini terdaftar pada tahun 2023. Semua yang disahkan pada waktu tersebut berlaku sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini masih dalam tahap investigasi untuk memastikan kejelasan lebih lanjut.
“Baca Juga : Brigpol Ronald Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya”
Pemerintah menegaskan bahwa baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak sesuai dengan ketentuan akan segera dievaluasi dan bisa dicabut. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam prosedur atau material, atau bahkan jika terdapat cacat hukum, status HGB atau SHM tersebut bisa dipertimbangkan untuk dibatalkan.
Menurut pernyataan resmi, ketentuan ini berlaku terutama pada kasus yang terjadi dalam lima tahun pertama. Apabila ada kesalahan prosedural atau material yang teridentifikasi, hal tersebut harus segera diperbaiki. Pemerintah juga menekankan pentingnya memeriksa kesesuaian status hukum properti tersebut, terutama dalam konteks hukum negara yang berlaku.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang berhubungan dengan hak atas tanah tersebut memenuhi standar yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjaga kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat. Penegakan hukum terhadap HGB dan SHM yang cacat hukum diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan keteraturan dalam sistem pertanahan di Indonesia.
“Baca Juga : Presiden Perintahkan Menteri KKP Usut Dugaan Pelanggaran”