
Nikita mirzani
infoinspiratif.com – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pidana yang menjeratnya. Dengan putusan tersebut, hukuman enam tahun penjara tetap berlaku sesuai vonis tingkat banding.
Putusan kasasi ini tercantum dalam perkara nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Amar putusan menyatakan secara tegas penolakan terhadap permohonan kasasi terdakwa. Keputusan tersebut diumumkan melalui laman resmi Mahkamah Agung pada Jumat.
Majelis hakim agung yang menangani perkara ini dipimpin oleh Soesilo sebagai ketua. Dua anggota majelis lainnya adalah Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap minutasi sebelum proses administrasi selesai.
Dengan hasil ini, putusan pengadilan tingkat banding menjadi final dan mengikat. Tidak ada perubahan terhadap hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan. Hal ini menandai berakhirnya upaya hukum biasa dalam perkara tersebut.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini melibatkan seorang pengusaha produk kecantikan, dokter Reza Gladys. Jaksa menilai terdapat aliran dana yang tidak sah dalam kasus tersebut.
Pada tahap awal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim saat itu menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman.
Namun, pengadilan tingkat pertama tidak menemukan bukti cukup terkait tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, unsur TPPU tidak terbukti dalam putusan tersebut. Keputusan ini kemudian menjadi dasar bagi pengajuan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil sikap berbeda. Majelis hakim banding menilai unsur TPPU juga terbukti dalam perkara ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara.
Amar putusan banding menyatakan terdakwa dijatuhi pidana enam tahun penjara. Selain itu, terdakwa tetap dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini kemudian menjadi acuan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: “Xiaomi 18 Ultra Dirumorkan Rilis Akhir Tahun”
Kasus ini bermula dari dugaan ancaman terhadap dokter Reza Gladys. Terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai imbalan untuk tidak membuka informasi tertentu. Uang tersebut disebut sebagai bentuk “uang tutup mulut”.
Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu penggunaan yang disebut adalah untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Hal ini menjadi salah satu dasar dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan lebih berat. Terdakwa dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim pada tingkat banding kemudian mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi. Putusan enam tahun penjara dianggap mencerminkan tingkat kesalahan terdakwa. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan tersebut melalui penolakan kasasi.
Putusan kasasi ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, terdakwa harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Upaya hukum lanjutan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme luar biasa seperti peninjauan kembali.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik terkenal. Selain itu, perkara ini juga menyoroti isu pemerasan dan pencucian uang di sektor bisnis kecantikan. Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan komitmen terhadap keadilan.
Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Transparansi dan kepatuhan hukum menjadi hal penting dalam setiap aktivitas bisnis. Penegakan hukum yang konsisten juga menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Dengan berakhirnya proses kasasi, fokus kini beralih pada pelaksanaan putusan. Aparat penegak hukum akan memastikan eksekusi berjalan sesuai ketentuan. Perkara ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang tegas.
Baca juga: “Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani di Rutan: Sakit Sampai Diinfus”