infoinspiratif.com – Eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 13.49 WIB. Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Mengenakan pakaian putih dipadukan celana hitam, Agustiani terlihat didampingi tiga pria saat memasuki gedung hingga duduk di ruang tunggu lobi. Namun, ia tidak memberikan pernyataan kepada media.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Agustiani pada Jumat (27/12/2024). Namun, ia berhalangan hadir dalam panggilan tersebut. “Betul, saudari Agustiani Tio dijadwalkan diperiksa, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat (2/1/2025).
Agustiani sendiri merupakan salah satu terpidana dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Ia telah menjalani hukuman empat tahun penjara dan selesai pada 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
“Baca Juga : Bar Viral di Mall Jaksel Ditutup Permanen Usai Gelar Pesta LGBT”
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan bawahannya agar Harun Masiku merusak bukti dan melarikan diri. “Pada 8 Januari 2020, HK memerintahkan pegawainya menelpon HM agar merendam handphone dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto kembali memerintahkan bawahannya menenggelamkan handphone miliknya agar tidak ditemukan oleh penyidik. Dengan tindakan tersebut, Hasto diduga sengaja menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.
Saudara HK telah mengambil langkah aktif dalam perkara yang melibatkan HM. Ia mengumpulkan beberapa saksi dan memberikan arahan khusus kepada mereka. Arahan tersebut berisi doktrin dan tekanan agar saksi-saksi tidak memberikan keterangan yang melebar atau menyinggung pihak tertentu. Upaya ini bertujuan untuk menghindari munculnya keterangan yang dapat merugikan HM dalam proses penyelidikan.
“Baca Juga : Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Kampar Mulai Awal 2025”