
Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan
Info inspiratif – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa aktor Ammar Zoni (AZ) diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lingkungan Rutan sejak Januari 2025. Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas tidak biasa dari AZ saat melakukan razia rutin.
Menurut Wahyu, penggeledahan terhadap Ammar Zoni dilakukan pada 3 Januari 2025 di Rutan Salemba. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kering dari tangan AZ. Temuan tersebut menjadi dasar bagi pihak Rutan untuk menindaklanjuti kasus dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum terkait.
“Petugas kami mencurigai gerak-gerik AZ ketika razia berlangsung. Setelah didekati dan digeledah, ditemukan barang bukti narkotika,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan bahwa pengawasan di Rutan akan terus diperketat untuk mencegah peredaran barang terlarang, terutama yang melibatkan warga binaan terkenal.
Pihak Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat juga telah berkoordinasi dengan kepolisian guna mengusut lebih lanjut dugaan jaringan distribusi narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Penyelidikan mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari sesama tahanan maupun oknum yang membantu peredaran dari luar.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di lingkungan tertutup seperti rutan dan lapas. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan akan memperketat pengawasan serta memperbaiki sistem keamanan agar peredaran serupa tidak terulang.
Dengan temuan ini, Ammar Zoni kembali menghadapi masalah hukum serius setelah sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa.
“Baca juga : Suzuki XBee Resmi Meluncur, Mobil Imut dengan Fitur Canggih”
Aktor Ammar Zoni (AZ) kembali terseret kasus serius setelah diduga menjadi penampung sabu dan ganja dari luar Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Menurut Kepala Rutan Wahyu Trah Utomo, Ammar diduga berperan menerima barang haram tersebut sebelum diserahkan kepada lima tersangka lain di dalam rutan untuk diedarkan.
Dalam keterangannya, Wahyu juga mengungkap bahwa para tersangka menggunakan aplikasi komunikasi Zangi, yang dikenal memiliki tingkat keamanan tinggi dan sulit dilacak. Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk bertransaksi dengan pemasok narkotika di luar rutan. Setelah temuan tersebut, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memastikan bahwa perkara peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua. “Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10),” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan pada Kamis (9/10).
Dengan masuknya perkara ini ke tahap dua, penyidik telah menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pengawasan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, terutama terkait penyalahgunaan teknologi untuk transaksi narkotika. Kemenkumham diharapkan memperkuat sistem pengamanan digital dan fisik agar kasus serupa tidak berulang.
Perkembangan kasus Ammar Zoni juga menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik yang sebelumnya sudah beberapa kali terjerat masalah serupa.
“Baca juga : Kapal Selam Buatan Anak Bangsa Hiasi HUT Ke-80 TNI”