
BPR Suliki Sumbar Dicabut Izin, LPS Bayar Klaim
infoinspiratif.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Hal ini menyusul pencabutan izin usaha bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa lembaganya akan memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan,” ujarnya di Kota Padang, Kamis.
Proses ini meliputi rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya untuk menetapkan jumlah simpanan yang dibayarkan. Jimmy menambahkan bahwa seluruh prosedur tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak diumumkan.
Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka di kantor PT BPR Suliki Gunung Mas atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi pembayaran klaim.
Selain itu, bagi debitur bank yang masih memiliki kewajiban cicilan atau pinjaman, pembayaran tetap dapat dilakukan di kantor bank tersebut. Nasabah diimbau menghubungi tim likuidasi LPS untuk arahan pembayaran lebih lanjut.
Jimmy Ardianto juga menekankan agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat pembayaran klaim. “Kami mengimbau nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan,” katanya.
OJK Sumatera Barat resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 pada 7 Januari 2026. Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, menegaskan pencabutan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan telah melalui proses panjang.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dilakukan begitu saja, tapi sudah melalui berbagai proses dan rangkaian sebelum diputuskan,” jelas Roni. Pencabutan izin ini menandai bahwa BPR Suliki tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha secara resmi.
Langkah LPS dalam membayar klaim dan mengelola likuidasi bank merupakan bagian dari mandatnya untuk melindungi dana nasabah hingga batas penjaminan yang berlaku. LPS juga memastikan proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan cepat agar nasabah tidak mengalami kerugian yang signifikan.
Pakar perbankan menyebut, pencabutan izin bank dan pembayaran klaim nasabah merupakan mekanisme standar untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Dengan kolaborasi antara LPS dan OJK, nasabah BPR Suliki di Sumbar diharapkan dapat menerima haknya secara penuh dan lancar. LPS menargetkan penyelesaian seluruh klaim dan proses likuidasi rampung dalam waktu maksimal tiga bulan.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya nasabah memahami haknya terkait penjaminan simpanan bank. LPS mendorong masyarakat untuk selalu memanfaatkan kanal resmi informasi dan tidak tergiur layanan pihak ketiga yang tidak sah.
Selain itu, OJK akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bank kecil dan menengah untuk mencegah masalah serupa di masa depan. Dengan sistem penjaminan yang transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan lokal tetap terjaga.