Dukungan terhadap gugatan genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional terus meluas, menandakan meningkatnya tekanan global terhadap kebijakan militer negara tersebut di Jalur Gaza. Sejak Afrika Selatan mengajukan gugatan pada Desember 2023, sejumlah negara lain kini ikut menyatakan dukungan resmi terhadap proses hukum tersebut.
Negara-negara yang telah bergabung mendukung gugatan itu antara lain Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki. Dukungan ini menunjukkan solidaritas internasional terhadap rakyat Palestina sekaligus menegaskan komitmen banyak negara terhadap penegakan hukum internasional dan hak asasi manusia.
Menurut laporan media internasional, masing-masing negara pendukung menilai bahwa tindakan Israel selama konflik di Gaza telah melampaui batas pertahanan diri dan justru mengarah pada pelanggaran berat terhadap Konvensi Genosida 1948. Serangan udara yang menewaskan ribuan warga sipil dan menghancurkan fasilitas vital seperti rumah sakit dan sekolah menjadi bukti yang diperhitungkan dalam proses hukum.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer di Gaza.
Langkah ICC ini memperkuat posisi Afrika Selatan dan negara-negara pendukung lainnya dalam menuntut keadilan bagi korban konflik. Meski Israel menolak yurisdiksi ICC dan menuding tuduhan tersebut bermotif politik, keputusan itu tetap menjadi simbol penting dalam upaya global menegakkan akuntabilitas hukum internasional.
Para pengamat menilai, dukungan yang terus bertambah ini berpotensi memperluas isolasi diplomatik Israel di panggung dunia. Selain itu, tekanan hukum internasional dapat mempengaruhi hubungan bilateral antara Israel dan negara-negara Barat yang selama ini menjadi sekutunya.
“Baca juga : Teknologi Belanda Lindungi PIK 2 dari Banjir Jakarta”

