
Direktur Mecimapro Ditahan atas Kasus Penggelapan Dana
Info inspiratif – Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), berinisial FDM, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proyek konser K-Pop TWICE di Jakarta. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan dana kerja sama konser yang digelar pada 23 Desember 2023 di Jakarta International Stadium (JIS).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah melalui proses penyelidikan intensif. “Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Reonald dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/10).
Menurut Reonald, berkas perkara FDM sudah masuk tahap I dan telah dikirim ke pihak kejaksaan untuk diteliti. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan, bisa P19 lagi. Namun kami optimistis segera lengkap,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang menjadi mitra kerja Mecimapro dalam penyelenggaraan konser TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari 2025.
“Baca juga : Indonesia Negara Ekonomi Islam Terkuat Dunia 2025 Geser UEA”.
Kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama pembiayaan konser musik TWICE di Jakarta pada akhir 2023. Menurutnya, Mecimapro menerima sejumlah dana besar untuk persiapan acara, namun dana tersebut tidak digunakan sesuai kesepakatan.
“Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” jelas Aldi. Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun tidak mendapat respons dari pihak FDM.
Akibatnya, PT MIB mengaku mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah. Perusahaan tersebut akhirnya menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak Mecimapro. “Upaya damai telah kami lakukan berulang kali, tapi tidak pernah direspons dengan itikad baik,” ujar Aldi.
Penahanan direktur utamanya menimbulkan kekhawatiran di industri hiburan terkait kepercayaan investor dan mitra produksi internasional.
Hingga kini, pihak Mecimapro belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum FDM. Sementara itu, kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana konser tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
“Baca juga : Kementerian PUPR Hentikan Pembangunan IKN Mulai 2026”