
DPD Rampungkan Draf RUU Daerah Kepulauan, Tunggu Surpres
Info inspiratif – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyampaikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan telah selesai disusun dan kini menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk segera masuk tahap pembahasan. RUU ini menjadi usul inisiatif DPD RI dan dipandang penting untuk mengubah orientasi pembangunan nasional agar lebih berpihak pada wilayah kepulauan.
Sultan menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga paradigma pembangunan seharusnya tidak lagi berfokus pada wilayah daratan semata. Ia menilai kebijakan fiskal dan perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan kebutuhan daerah yang terpisah oleh laut dan memiliki karakteristik geografis unik. “Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan di atas fakta bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” ujar Sultan di kompleks parlemen, Jakarta.
Secara konseptual, daerah kepulauan memerlukan pendekatan pembangunan berbeda dengan wilayah daratan. Tantangan seperti fragmentasi geografis, keterbatasan transportasi, serta tingginya biaya distribusi barang dan layanan publik membuat pemerintah perlu menyiapkan kebijakan fiskal dan pembangunan yang lebih adaptif. Banyak provinsi kepulauan, seperti Maluku dan Nusa Tenggara, telah lama menyuarakan perlunya regulasi khusus agar pembangunan dapat berjalan merata dan berkelanjutan.
Langkah DPD RI mendorong kelahiran RUU ini mencerminkan upaya memperkuat keadilan wilayah dan mempercepat pembangunan daerah maritim. Setelah Surpres diterbitkan, RUU akan dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk memastikan substansi regulasinya tepat guna. Sultan menilai kehadiran UU Daerah Kepulauan akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau terpencil.
Implementasi regulasi yang efektif akan menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan fiskal dan pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Nusantara.
“Baca juga : HP China Mirip iPhone 16 Meluncur di Indonesia Pekan Depan”
DPD RI terus mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang kini menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres). RUU ini diharapkan menjadi payung hukum khusus bagi wilayah kepulauan yang selama ini masih menggunakan regulasi umum yang kurang sesuai dengan kondisi geografis mereka.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin optimistis Surpres akan segera terbit sehingga pembahasan bersama pemerintah dan DPR dapat dimulai. Ia menegaskan pentingnya regulasi khusus yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. “Kami meyakini dalam waktu dekat Surpres akan terbit. Ini payung hukum yang dibutuhkan seluruh wilayah kepulauan,” ujarnya. Sultan menilai karakter geografis kepulauan memerlukan perlakuan berbeda, terutama terkait pembiayaan pembangunan, konektivitas, dan layanan publik.
Sultan menjelaskan bahwa selama ini daerah kepulauan masih mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang bersifat umum. Padahal, wilayah kepulauan menghadapi tantangan khusus seperti keterbatasan transportasi, fragmentasi wilayah, dan biaya logistik tinggi. Ia menegaskan bahwa RUU ini bukan hanya untuk kepentingan DPD RI, melainkan demi seluruh Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. “RUU ini bukan untuk kami semata, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini bukti afirmasi negara,” katanya.
Untuk mempercepat proses legislasi, DPD RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPUU DPD RI pada Selasa. Rapat ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Menko Kumham Imigrasi dan Paspor (Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, serta beberapa kepala daerah dari wilayah kepulauan. Forum ini bertujuan memperkuat sinkronisasi pandangan dan mempercepat pengesahan RUU tersebut.
Keberadaan RUU Daerah Kepulauan dipandang penting untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah maritim. Dengan kerangka lex specialis, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran lebih tepat sasaran dan memastikan layanan publik menjangkau pulau-pulau terluar. Langkah ini juga mendukung visi Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat dan berdaya saing.
“Baca juga : 2 PC Handheld Terbaik 2025: Ringkas tapi Kuat untuk Gaming”