Kasus jet pribadi KPU RI mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta August Mellaz.
Menurut DKPP, kelima pejabat KPU tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas dengan menggunakan jet pribadi hingga 59 kali dalam penugasan resmi. Penggunaan tersebut dikabarkan menelan biaya hingga Rp90 miliar, yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk keperluan kelembagaan lain yang lebih mendesak.
DKPP menilai tindakan tersebut telah melanggar prinsip efisiensi dan etika penyelenggara negara. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan bersifat etik, bukan pidana, karena tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga yang seharusnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Para pengamat politik menilai bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar KPU tidak lagi kehilangan kepercayaan publik menjelang penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Rifqinizamy Karsayuda menutup dengan menegaskan bahwa DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan KPU bekerja sesuai prinsip akuntabilitas. “KPU harus belajar dari kasus ini. Integritas penyelenggara pemilu adalah modal utama dalam menjaga demokrasi kita,” katanya.
Dengan peringatan keras dari DKPP dan perhatian serius dari DPR, diharapkan KPU dapat memperkuat tata kelola anggaran dan menegakkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
“Baca juga : PT Pertamina Dukung Perempuan Adat Kasimle Kelola SDA Lokal”

