
DPR RI Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi UU Baru
Info inspiratif – Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka sidang dengan menanyakan persetujuan seluruh anggota. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujarnya. Seluruh anggota yang hadir langsung menjawab setuju, menandai persetujuan bulat.
Keputusan pengesahan muncul setelah seluruh fraksi DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke tahap pengesahan. Sebelumnya, rancangan ini telah dibahas secara mendalam di Komisi III DPR RI dan dinyatakan selesai pada tingkat pertama, menunjukkan kesiapan substansial sebelum disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa pembahasan RUU dimulai sejak 24 November 2025 melalui serangkaian rapat kerja dengan pemerintah. Proses ini mencakup konsultasi, evaluasi, dan penyesuaian substansi pidana sesuai kebutuhan hukum nasional.
Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana diharapkan memperbarui dan menyelaraskan aturan pidana dengan perkembangan hukum serta praktik peradilan terkini. Langkah ini juga menegaskan komitmen DPR dalam memperkuat sistem hukum Indonesia agar lebih efektif dan adaptif terhadap perubahan sosial.
Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah dan lembaga penegak hukum memiliki payung hukum baru untuk menyesuaikan prosedur dan sanksi pidana. Ke depan, implementasi UU ini diharapkan berjalan efektif, disertai sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman hukum yang lebih baik.
“Baca juga : Uang Suami Milik Istri, Benarkah? Ini Kata Islam”
Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin, setelah seluruh fraksi menyetujui pembawaannya ke tahap pengesahan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka sidang dengan menanyakan persetujuan anggota. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujarnya. Seluruh anggota yang hadir langsung menjawab setuju, menandai persetujuan bulat terhadap RUU tersebut.
Pembahasan RUU dimulai sejak 24 November 2025 melalui rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah. Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa aspirasi publik turut diperhatikan melalui rapat dengar pendapat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.
Panja Komisi III melakukan pembahasan intensif dengan pemerintah, mulai dari penyelesaian daftar inventarisasi masalah hingga pembahasan pasal demi pasal. Selanjutnya, teknis perumusan diserahkan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Laporan akhir kedua tim kemudian diserahkan kembali ke Panja pada 2 Desember 2025. Seluruh fraksi menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua.
Menurut Dede, penyusunan RUU Penyesuaian Pidana memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, harmonisasi hukum pidana agar konsisten dan adaptif. Kedua, memenuhi mandat Pasal 613 UU KUHP yang mewajibkan penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP. Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
Dede menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak yang terlibat. “Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh Anggota Komisi III, pemerintah, tim ahli, Sekretariat Komisi III, Pusat Perancangan Undang-Undang, Pusat Analisis Legislatif, serta seluruh pihak yang mendukung penyelesaian RUU ini,” ujarnya.
Dengan disahkannya RUU Penyesuaian Pidana, DPR dan pemerintah menyiapkan dasar hukum yang lebih konsisten, adaptif, dan sesuai perkembangan hukum nasional. Langkah ini diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana serta mempermudah implementasi KUHP Nasional mulai Januari 2026.
“Baca juga : Tukang Becak Menang Undian Rp 50 M, Jadi Orang Kaya Baru”