
Foundation Lokataru Soroti Penjemputan Paksa Direktur Eksekutif
Info inspiratif – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa oleh aparat kepolisian pada Senin malam, 1 September 2025. Penjemputan ini berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jakarta. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena dilakukan di luar jam kerja normal.
Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar, membenarkan penangkapan Delpedro. Ia menegaskan bahwa proses penjemputan menimbulkan tanda tanya, terutama terkait transparansi dokumen resmi yang digunakan polisi. “Delpedro dijemput secara paksa oleh aparat Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” kata Haris dalam siaran pers, Selasa (2/9/2025).
Menurut penjelasan Haris, sekitar 7–8 anggota Polda Metro Jaya mendatangi lokasi dengan dipimpin personel dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg). Pihak kepolisian disebut membawa surat tugas, surat penangkapan, dan dokumen administrasi lain. Namun, Delpedro sempat mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal yang dituduhkan. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakjelasan informasi hukum sejak awal penangkapan.
Delpedro juga meminta untuk didampingi kuasa hukum sebelum menjalani pemeriksaan. Permintaan itu disampaikan karena ia belum sepenuhnya memahami pasal-pasal yang dikenakan. “Ini bentuk upaya pembelaan diri sekaligus menjaga martabat kemanusiaan,” jelas Haris.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan surat tugas resmi yang menginstruksikan penggeledahan badan dan barang. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait dasar hukum tuduhan terhadap Delpedro Marhaen.
“Baca juga: Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus”
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu hak asasi manusia, transparansi hukum, dan prosedur penegakan hukum yang adil. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari Polda Metro Jaya dan kemungkinan pendampingan hukum dari tim kuasa hukum Lokataru Foundation untuk melindungi hak-hak Delpedro.
Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menimbulkan sorotan tajam setelah muncul dugaan intimidasi dan penggeledahan tanpa surat perintah. Kejadian ini terjadi pada Senin malam, 1 September 2025, saat aparat Polda Metro Jaya mendatangi kantor Lokataru Foundation di Jakarta.
Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar, menjelaskan bahwa perdebatan sempat terjadi terkait legalitas administrasi penangkapan dan pasal yang dituduhkan. Meski demikian, polisi tetap meminta Delpedro mengganti pakaian dengan janji penjelasan lebih lanjut di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum. “Saat Delpedro mengganti pakaian, tiga anggota kepolisian mengikutinya dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi,” kata Haris dalam siaran pers, Selasa (2/9/2025).
Haris juga menyoroti adanya pembatasan hak konstitusional sebelum penetapan status tersangka. Delpedro dilarang menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun, termasuk kuasa hukum atau keluarga. Kondisi ini, menurut Haris, merupakan bentuk pengabaian prinsip hak asasi manusia.
Lebih jauh, Haris mengungkap bahwa polisi melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Aparat disebut masuk ke lantai dua kantor secara tidak sopan, menonaktifkan CCTV, serta merusak beberapa fasilitas. “Tindakan ini berpotensi menghilangkan bukti penting dan menimbulkan kerugian hukum,” tegas Haris.
”Baca juga: PPP Bergabung dalam Dukungan Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jatim Mardiono Siap Tuntaskan Tantangan Besar“
Kasus ini memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum yang serius. Tanpa surat perintah penggeledahan, tindakan aparat berpotensi melanggar KUHAP dan prinsip due process of law. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari Polda Metro Jaya, termasuk tanggapan Komnas HAM dan lembaga independen lain terkait dugaan pelanggaran prosedural dalam penangkapan Delpedro Marhaen.