Gaji dan Tunjangan Lulusan STIN, Ini Rincian Nominalnya
Info inspiratif –Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN). Sekolah ini menjadi incaran banyak calon mahasiswa karena prospek kerja dan gaji yang menjanjikan.
Lulusan STIN umumnya langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan menempati golongan IIIA. Mereka ditempatkan di sektor-sektor strategis, seperti BIN, Intelkam Polri, atau Badan Intelijen Strategis TNI.
Meski begitu, lulusan STIN juga bisa berkarier di instansi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bea Cukai, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Baca Juga : Teknologi Alternatif untuk Kapal Nelayan di Luar Starlink Menurut Trenggono”
Gaji pokok lulusan STIN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Rentang gaji PNS golongan IIIA berada di kisaran Rp2.000.000 hingga Rp6.373.200, tergantung masa kerja.
Selain gaji pokok, lulusan STIN juga menerima berbagai tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2%.
Mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan makan, serta fasilitas lain sesuai penempatan kerja. Meskipun gaji dan tunjangan tergolong menarik, pekerjaan ini memiliki risiko tinggi karena terkait langsung dengan keamanan negara.
Lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) langsung diangkat menjadi CPNS setelah menyelesaikan pendidikan. Umumnya, mereka masuk ke dalam golongan IIIA dengan posisi sebagai perwira pertama di instansi strategis.
Penempatan kerja mereka meliputi Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian (Intelkam), TNI (Bais TNI), serta beberapa lembaga negara lain. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Bea Cukai, Kemenkumham, dan Imigrasi.
Selain menjanjikan secara karier, pekerjaan ini juga memiliki risiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keamanan nasional.
“Simak juga: Investasi Besar UE Pembiayaan 1 Miliar Euro untuk Mesir”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS 2025 untuk golongan IIIA berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, tergantung masa kerja.
Jika naik golongan, lulusan STIN bisa mencapai golongan IIID, yang memiliki gaji maksimal Rp5.180.700 per bulan.
Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji dan tunjangan anak sebesar 2%. Ada juga tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan fungsional sesuai penempatan.
Dengan struktur gaji dan tunjangan tersebut, profesi intelijen dari lulusan STIN tergolong kompetitif dan stabil secara finansial, meski penuh tantangan di lapangan.