
link: https://medanlink.com/HwAo9omdSlqw
Info inspiratif –Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dan ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun ini bertepatan dengan awal masuk sekolah. Hal ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Pembayaran dilakukan serentak pada Juni dan menjadi bagian dari stimulus ekonomi tambahan dari pemerintah yang juga menyiapkan berbagai insentif lain.
“Baca juga: Peran Energy Absolute, Mendorong Inovasi dan Investasi Karbon di Indonesia”
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau fungsional.
Instansi tertentu juga dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kebijakan internal masing-masing lembaga.
Jumlah total gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan PNS yang bersangkutan. Gaji ini diberikan penuh seperti penghasilan rutin bulanan tanpa potongan.
Pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian aparatur sipil negara serta dukungan terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah menetapkan besaran gaji PNS tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Gaji PNS terbagi berdasarkan empat golongan dan masing-masing memiliki rentang nominal sesuai jenjang.
Untuk golongan I, gaji dimulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Sementara golongan II memiliki kisaran Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
Golongan III menerima gaji antara Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700. Golongan IV memperoleh gaji tertinggi, yakni dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Rentang ini menunjukkan penghasilan semakin meningkat seiring naiknya pangkat dan masa kerja PNS.
PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dimulai 2 Juni 2025. Pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu verifikasi ulang.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan pembayaran ini sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025. Besaran dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025.
“Simak juga: Tantangan Besar, Ketergantungan Impor Pangan dan Dampaknya terhadap Rupiah”
Komponen gaji ke-13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayaran tidak dikenakan potongan kecuali pajak penghasilan. Pensiunan baru tetap mendapat hak penuh jika pensiun setelah 1 Mei 2025.
Untuk pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, keduanya tetap dibayarkan. Taspen juga menyesuaikan jadwal bagi pensiunan per TMT 1 Mei dan 1 Juni 2025.