Harga Singkong Rp1.350 per Kg: Keputusan Resmi Mentan!
infoinspiratif.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini mengumumkan penetapan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Jumat, 31 Januari 2025, sebagai bentuk perlindungan terhadap petani singkong di Indonesia. Langkah ini diambil setelah ribuan petani singkong melakukan aksi unjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang berlokasi di Tulangbawang, Lampung. Para petani tersebut merasa dirugikan dengan harga yang ditawarkan oleh perusahaan pengolah singkong yang terlalu rendah, sehingga mereka merasa perlu untuk menyuarakan keluhannya.
Aksi unjuk rasa petani tersebut terkait dengan kebijakan harga pembelian singkong yang ditetapkan oleh beberapa pabrik. Beberapa pabrik membeli singkong dari petani dengan harga yang sangat rendah, yaitu Rp1.100 per kilogram, dengan rafaksi yang hanya mencapai 15-18%. Sementara itu, pabrik lain yang membeli dengan harga Rp1.300 hingga Rp1.400 per kilogram, menerapkan rafaksi yang lebih tinggi, yaitu antara 35-38%. Kondisi ini menyebabkan ketidakpuasan di kalangan petani karena harga yang tidak sesuai dengan hasil yang mereka terima dari proses pengolahan singkong tersebut.
Sebagai respons terhadap hal ini, Mentan Amran mengambil langkah tegas dengan menetapkan harga beli singkong sebesar Rp1.350 per kilogram. Ia juga menegaskan bahwa harga tersebut tidak bisa diganggu gugat, dan siap untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar kebijakan tersebut. “Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran dengan tegas.
“Baca Juga : UMKM RI Raup Cuan dari Seledri Jepang, Siap Ekspor Global!”
Selain penetapan harga, kebijakan impor singkong juga mendapat perhatian khusus. Mentan Amran mengungkapkan bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat dan tidak akan disetujui tanpa adanya persetujuan serta rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Ia menekankan bahwa impor singkong hanya diperbolehkan jika hasil panen singkong dalam negeri tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan industri. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani singkong Indonesia dari dampak negatif impor yang dapat menekan harga pasar dalam negeri. Singkong kini juga dimasukkan dalam kategori komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas), yang berarti pengawasan terhadap perdagangan singkong akan semakin ketat.
Mentan Amran juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menahan kebijakan impor hingga bahan baku singkong dalam negeri benar-benar habis. Ia menambahkan, “Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi.” Menurutnya, kebijakan ini akan memastikan bahwa petani dalam negeri mendapatkan perlindungan yang layak, dan industri dapat tetap berjalan dengan stabil tanpa merugikan pihak manapun.
Lebih lanjut, Mentan Amran menegaskan bahwa industri pengolahan singkong harus mampu memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, yaitu petani dan industri itu sendiri. Ia mengingatkan bahwa industri singkong harus tetap menguntungkan, namun petani juga harus mendapatkan haknya untuk mendapatkan harga yang pantas. “Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya. Dalam kesempatan ini, Mentan Amran juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melanggar komitmen yang telah disepakati, dan ia siap memberikan sanksi kepada industri yang tidak mematuhi kebijakan harga tersebut.
“Baca Juga : Syahroni dan 2 Teman Terjebak Longsor Saat Kemping”