
Kejagung Ungkap Anak Buah Nadiem Terlibat Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang diduga menyimpang sejak tahap awal perencanaan.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama. Keduanya menjabat dalam periode 2020–2021 di Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek. Menurut Kejagung, mereka ikut terlibat dalam rapat Zoom yang dipimpin oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim.
Qohar menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2020, SW meminta BH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD, untuk menjalankan instruksi tersebut melalui e-catalog. Karena BH menolak, SW langsung menggantikannya dengan WH yang kemudian mengeksekusi perintah hanya dalam hitungan jam. WH melakukan pemesanan malam itu juga setelah bertemu dengan IN, perwakilan penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Kasus ini membuka dugaan adanya tekanan struktural dalam pengambilan keputusan. Peran Menteri, meski tidak langsung tersangka, menjadi perhatian publik. Proses penyidikan Kejagung diperkirakan akan berlanjut menyusul indikasi kuat intervensi dalam pengadaan barang dan jasa negara.
“Baca juga: Heikal Safar Mendorong Percepatan Pembentukan Badan Gizi Nasional“ [2]
Pakar hukum tata negara menilai bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam proyek digitalisasi pendidikan. Transparansi sejak perencanaan hingga pelaksanaan harus diperkuat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang menyalahgunakan wewenang.
Kejaksaan Agung mengungkap skema lanjutan dalam kasus korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek yang melibatkan perubahan metode pengadaan dan manipulasi prosedur internal. Skema tersebut melibatkan penggunaan sistem SIPLAH dan pengadaan spesifik berbasis Chrome OS.
Tidak berhenti di situ, SW juga menyusun Juklak Tahun 2021 yang secara eksplisit mengarahkan pengadaan TIK untuk tahun 2021–2022 menggunakan Chrome OS. Langkah ini diduga menjadi bagian dari strategi sistematis untuk menunjuk penyedia tertentu.
Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat karena dinilai menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya pihak tertentu.
Skandal ini memperlihatkan bagaimana kelemahan tata kelola dalam birokrasi bisa dimanfaatkan melalui pengondisian aturan dan perubahan metode pengadaan. Penegak hukum diharapkan dapat mendalami alur kebijakan yang diduga diarahkan secara vertikal dari level menteri ke pelaksana teknis.
“Simak juga: Memastikan Ketersediaan Pangan Presiden Jokowi Tinjau Stok“ [4]