
KPK Dakwa Anak Riza Chalid Kasus Korupsi Minyak Rp3,07 T
Info inspiratif – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, karena diduga memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Dakwaan dibacakan oleh jaksa Triyana Setia Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10).
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,18 triliun. Nilai ini mencakup praktik penggelembungan biaya dan manipulasi kontrak dalam kegiatan sewa kapal dan fasilitas penyimpanan minyak yang dikelola sejumlah perusahaan terafiliasi.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan besar Kejagung terkait tata kelola minyak nasional yang disebut sarat konflik kepentingan antara pihak swasta dan korporasi pelat merah. Proses hukum terhadap Kerry dan para terdakwa lainnya dipandang sebagai langkah penting untuk menegakkan integritas sektor energi nasional.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek sewa kapal dan tangki minyak. Kejagung menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti memperkaya diri dari praktik korupsi di sektor strategis tersebut.
“Baca juga : Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Ini Profil dan Faktanya”
Ia bersama Dimas, Sani, dan Agus juga menambahkan frasa “pengangkutan domestik” dalam surat jawaban resmi PT KPI kepada PT PIS. Penambahan ini dimaksudkan agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender, sehingga hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang bisa disewa. “Langkah ini bertujuan memastikan hanya kapal JMN yang disewa oleh PT PIS,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Lebih lanjut, JPU membeberkan bahwa pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC hanya dilakukan secara formalitas. Kapal tersebut bahkan tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang tender pengangkutan bahan bakar minyak.
Selain skema sewa kapal, manipulasi juga terjadi dalam penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Padahal, fasilitas tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan PT Oiltanking Merak.
Kerry bahkan menyetujui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM meskipun mengetahui bahwa PT Tangki Merak tidak memiliki hak atas terminal tersebut. Tindakan ini dinilai menunjukkan pola penyalahgunaan otoritas dan manipulasi administratif untuk mendapatkan keuntungan besar dalam proses bisnis energi nasional.
Proses persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari Pertamina dan perusahaan swasta yang disebut dalam dakwaan. Pemerintah diharapkan memperkuat sistem transparansi dan audit sektor migas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Baca juga : Detox Patch Bisa Keluarkan Racun? Dokter Ungkap Efektivitasnya”