
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Baru
Info inspiratif – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025). Ia hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kehadiran Yaqut menjadi sorotan publik mengingat kasus ini melibatkan program nasional yang menyangkut kepentingan jutaan jemaah haji Indonesia.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.18 WIB, Yaqut menyampaikan alasan kedatangannya. “Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujarnya kepada wartawan. Meski tidak membawa dokumen, Yaqut terlihat menenteng sebuah map berwarna biru yang langsung menarik perhatian media.
KPK belum menjelaskan detail peran Yaqut dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, pemeriksaan terhadap mantan menteri merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan menyangkut tata kelola kuota haji yang sempat menuai kritik publik. Tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji, namun implementasi dan pengelolaannya menuai sorotan tajam dari DPR hingga organisasi masyarakat.
Dugaan korupsi di sektor haji bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah pejabat Kementerian Agama pernah diperiksa terkait persoalan serupa. Pemeriksaan kali ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengawasi pengelolaan dana dan kuota ibadah haji yang bernilai triliunan rupiah setiap tahunnya.
“Baca juga: Krisis Industri Manufaktur, Sorotan Faisal Basri terhadap Kinerja Menperin dan Dampaknya bagi Ekonomi Nasional”
Kasus ini berpotensi berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan haji. KPK diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan serta memastikan proses hukum berjalan adil. Bagi Yaqut, pemeriksaan ini menjadi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen dan perangkat elektronik, termasuk telepon genggam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan barang bukti elektronik kini menjadi fokus analisis digital. “BBE itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting yang mendukung penanganan perkara ini,” ujarnya. Menurut KPK, informasi dalam perangkat tersebut berpotensi mengungkap pola transaksi dan komunikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024.
Tak hanya kediaman Gus Yaqut, tim KPK juga menggeledah rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk proses lebih lanjut. “Saat ini posisinya sudah di Gedung KPK, sudah diamankan,” kata Budi menambahkan.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. KPK sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, resmi mengumumkan dimulainya penyidikan setelah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah mengumumkan kerugian negara sementara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Selain KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus Angket Haji juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dari total 20.000 tambahan, Kementerian Agama membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema tersebut tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen.
“Baca juga: Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus”
Pengungkapan kasus ini dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan dana dan kuota haji yang melibatkan miliaran rupiah kontribusi jamaah. Publik kini menunggu KPK menuntaskan penyidikan dengan langkah tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.