
Kriminal: John Kei Terima Remisi, Kasusnya Kembali Disorot
Info inspiratif – John Refra alias John Kei, terpidana kasus penganiayaan berujung pembunuhan, mendapatkan remisi sebanyak tujuh bulan pada 17 Agustus 2025. Remisi tersebut terdiri dari empat bulan remisi umum dan tiga bulan remisi dasawarsa. Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menyebut John Kei menjadi salah satu dari ribuan narapidana yang memperoleh keringanan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. “Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi adalah John Refra alias John Kei,” kata Fadil, Senin (18/8/2025).
John Kei kini menjalani masa hukuman di Lapas Salemba Jakarta setelah divonis 15 tahun penjara pada 20 Mei 2021 atas kasus pembunuhan anak buah pamannya, Nus Kei, di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Meski dikenal luas sebagai figur kontroversial, namanya sudah lama dikaitkan dengan berbagai kasus kriminal besar di Indonesia. Pada awal 2000-an, ia memimpin Angkatan Muda Kei (AMKEI), sebuah kelompok penagih utang yang bersaing dengan kelompok preman Basri Sangaji. Persaingan itu memuncak pada Oktober 2004 ketika Basri ditemukan tewas di Kebayoran Inn, Jakarta. Meski anak buahnya terlibat, John Kei tidak terbukti secara hukum dalam kasus tersebut.
Remisi terbaru John Kei kembali memicu perdebatan publik tentang konsistensi pemberian remisi kepada narapidana kasus berat. Bagi sebagian pihak, remisi adalah hak setiap narapidana jika memenuhi syarat administratif dan substantif. Namun, bagi masyarakat luas, pemberian remisi pada narapidana dengan rekam jejak kriminal besar menimbulkan pertanyaan soal keadilan dan efek jera. Ke depan, transparansi dan konsistensi dalam pemberian remisi dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga.
“Baca juga: Kreativitas UMKM Solo dari Limbah Kertas, Produk Berkualitas, Kirim ke Mana Saja!“ [2]
Selama menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, John Refra alias John Kei kembali menjadi sorotan akibat keterlibatannya dalam kerusuhan besar pada November 2017. Peristiwa ini melibatkan narapidana kriminal umum dan napi teroris, mengakibatkan satu narapidana bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy tewas, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka. Insiden bermula ketika sekelompok napi dari kamar 4, 5, dan 8 menyerang sel John Kei di Blok Tempo kamar 1. “Serangan ditujukan ke sel John Kei. Ada sepuluh orang yang terlibat dalam penyerangan,” ungkap Kepala Lapas Kelas II Permisan kala itu, Yan Rusmanto.
Meski insiden tersebut sempat mengguncang keamanan Nusakambangan, John Kei kemudian mendapat remisi total 36 bulan 30 hari dan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Namun, kebebasan itu hanya berlangsung singkat. Pada 21 Juni 2020, ia kembali ditangkap setelah terlibat penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang. Konflik dipicu sengketa pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon, yang berujung pada tewasnya satu orang dan melukai beberapa lainnya.
Rangkaian kasus ini semakin mempertegas citra John Kei sebagai figur kontroversial dalam sejarah kriminal Indonesia. Keterlibatannya dalam kerusuhan dan aksi kekerasan menunjukkan betapa rentannya sistem pengawasan narapidana ketika menghadapi sosok dengan rekam jejak panjang. Ke depan, transparansi dalam pemberian remisi dan evaluasi sistem pemasyarakatan menjadi hal mendesak agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Simak juga: Denny Sumargo, Memasuki Bab Baru sebagai Ayah, Mengurangi Pandangan Terhadap Wanita Seksi“ [4]