Info inspiratif – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan upaya. Pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Fokus utama dari revisi ini adalah mengenai pembatasan distribusi BBM subsidi, termasuk jenis Pertalite, yang hingga kini belum memiliki ketentuan distribusi yang jelas seperti halnya solar subsidi.
Meskipun proses revisi sudah dimulai sejak tahun 2022, finalisasi peraturan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas dalam menyatukan pandangan dan koordinasi antara tiga kementerian utama, yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. Kolaborasi yang intens antara ketiga kementerian ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa revisi yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan dari sisi administratif, tetapi juga efektif dalam implementasinya di lapangan.
Pertalite, sebagai salah satu jenis BBM subsidi, membutuhkan regulasi distribusi yang terperinci untuk memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ketidakjelasan dalam aturan distribusi ini menjadi sorotan utama, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan subsidi kepada masyarakat.
”Simak juga: Strategi PPP dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, Dukungan untuk Taj Yasin Maimoen“
Menteri Arifin Tasrif juga menyoroti adanya wacana tentang pembatasan pembelian BBM subsidi dalam waktu dekat. Meskipun belum ada keputusan resmi terkait implementasi kebijakan ini. Kementerian ESDM sedang melakukan pendalaman data penerima barang subsidi untuk memperkuat dasar kebijakan yang akan diambil. Pendalaman data ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kuota BBM subsidi agar tepat sasaran, sesuai dengan peruntukannya. Pendalaman data penerima barang subsidi merupakan langkah awal dalam memastikan efektivitas kebijakan ini. Menteri Arifin Tasrif menekankan bahwa proses ini tidak hanya tentang penyesuaian regulasi. Tetapi juga tentang memberdayakan teknologi dan sistem informasi untuk mendukung implementasi yang lancar dan transparan.
Dalam menghadapi kompleksitas regulasi dan tantangan implementasi, kolaborasi antar kementerian menjadi kunci utama. Proses finalisasi revisi Perpres 191 Tahun 2014 harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari keseimbangan keuangan negara hingga kesejahteraan sosial. Pemerintah berharap bahwa dengan memperkuat dasar regulasi dan meningkatkan koordinasi antarlembaga. Mereka dapat menghadirkan kebijakan yang berdampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.