
Nadiem Makarim Disebut Tak Terima Serupiah Pun
Info inspiratif – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait status tersangka yang menjerat kliennya, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Mantan Mendikbudristek itu disebut tidak menerima satu rupiah pun dari proyek bernilai triliunan tersebut.
Hotman menilai posisi hukum Nadiem identik dengan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang juga pernah terseret kasus korupsi importasi gula kristal. Dalam kasus Lembong, jaksa tidak menemukan adanya aliran dana ke rekening pribadi sehingga Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah yang jaksa temukan masuk ke kantongnya,” tegas Hotman dalam pernyataan resmi, Kamis (4/9). Menurutnya, temuan penyidik Kejaksaan Agung hanya menyoroti aspek kebijakan, bukan penerimaan dana pribadi oleh Nadiem.
Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan bahwa kasus Digitalisasi Pendidikan melibatkan pengadaan perangkat teknologi senilai lebih dari Rp3 triliun. Proyek itu disebut penuh kejanggalan dalam perencanaan dan distribusi. Namun, hingga kini penyidik belum membeberkan bukti keterlibatan langsung Nadiem terkait penerimaan uang atau keuntungan pribadi.
Hotman optimistis bahwa fakta hukum akan membebaskan kliennya dari tuduhan, sebagaimana yang terjadi pada kasus Lembong. “Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang,” tambahnya.
Baca Juga : “Timnas Indonesia Lengkapi Naturalisasi Terakhir Mauro dan Jonathans“
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas mantan menteri muda yang dikenal sebagai pendiri Gojek. Ke depan, proses hukum diharapkan berjalan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi politik maupun keraguan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi isu dugaan keterkaitan Google dengan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat dipimpin Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa investasi Google di Gojek tidak berhubungan dengan proyek laptop pendidikan tahun 2020.
Menurut Hotman, Google sudah beberapa kali menanamkan modal di Gojek jauh sebelum Nadiem menjabat menteri. “Google sudah empat kali investasi di Gojek jauh sebelum Nadiem jadi menteri. Itu murni investasi, sesuai harga pasar. Google itu perusahaan raksasa dunia. Tidak ada sogok-sogokan,” ucapnya, Kamis (4/9).
Hotman juga menekankan bahwa Google hanya memberikan dukungan teknis berupa pelatihan untuk vendor penyedia Chromebook. Vendor resmi, bukan Nadiem, yang menerima bantuan tenaga ahli guna mengoptimalkan penggunaan sistem operasi berbasis Google. “Yang terima vendor, bukan Nadiem. Itu berupa tenaga ahli untuk melatih penggunaan sistem operasi Chromebook,” jelasnya.
Ia menambahkan, penjualan perangkat dilakukan langsung oleh vendor melalui e-katalog pemerintah dengan harga resmi. Tidak ada bukti aliran dana baik dari vendor maupun Google ke Nadiem. “Satu pun vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah,” tegas Hotman.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyebut kebijakan memasukkan Chromebook ke dalam pengadaan TIK tahun 2020 lahir dari instruksi Nadiem. Kebijakan itu bertolak belakang dengan rekomendasi tim teknis yang semula menyarankan penggunaan Windows. Dampaknya, banyak sekolah di wilayah 3T kesulitan memanfaatkan Chromebook karena keterbatasan jaringan internet.
Baca Juga : “Pratama Arhan Resmi Ceraikan Azizah Salsha di Pengadilan“
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara hampir Rp1,98 triliun akibat proyek tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik, mengingat efektivitas program digitalisasi pendidikan dipertanyakan. Ke depan, transparansi dalam pengadaan teknologi pendidikan dinilai penting agar kebijakan benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.