
Akses Medsos Anak
infoinspiratif.com – Sejumlah negara Eropa mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, mengikuti jejak kebijakan Australia dan Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi anak di ruang digital dari konten berbahaya dan risiko psikologis.
Australia menjadi pelopor dengan Online Safety Act yang direvisi pada akhir 2024. Aturan ini melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial dan berlaku penuh sejak Desember 2025. Indonesia kemudian mengikuti langkah serupa melalui PP Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Peraturan Indonesia menetapkan pembuatan akun digital berdasarkan kelompok usia, dari di bawah 13 tahun hingga menjelang 18 tahun. Sistem ini juga mewajibkan persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform digital.
Uni Eropa dan sejumlah pemerintah nasional mulai menyiapkan regulasi pembatasan usia bagi anak. Berdasarkan laporan Euro News akhir Desember 2025, parlemen Uni Eropa mengusulkan resolusi tidak mengikat yang menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk akses media sosial, platform berbagi video, dan asisten virtual berbasis AI. Anak usia 13–16 tahun tetap bisa mengakses platform digital dengan persetujuan orang tua.
Di Spanyol, Perdana Menteri Pedro Sanchez menegaskan pemerintah akan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Sanchez menyebut media sosial sebagai “wilayah tanpa hukum” dan menegaskan perlunya perlindungan negara terhadap anak dari risiko dunia digital.
Prancis juga mengatur pembatasan usia, melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Presiden Emmanuel Macron menyatakan kebijakan ini penting untuk melindungi perkembangan anak dari pengaruh algoritma serta membatasi penggunaan ponsel pintar di sekolah.
Di Inggris, platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia ketat sehingga anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses layanan mereka.
Baca juga: “Cedera Bahu, Channing Tatum Menjalani Operasi”
Denmark melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial, didukung oleh partai lintas spektrum. Pemerintah menyiapkan sistem identitas digital nasional, aplikasi verifikasi usia, dan anggaran besar untuk program keselamatan anak di dunia maya.
Selain itu, Slovenia, Finlandia, Italia, Yunani, dan Jerman juga tengah mengkaji atau menyiapkan aturan serupa. Beberapa langkah yang dipertimbangkan meliputi:
Langkah serentak ini menunjukkan perhatian global yang semakin kuat terhadap dampak media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Kekhawatiran terhadap konten berbahaya, tekanan sosial, dan risiko psikologis anak mendorong negara-negara mengambil tindakan preventif.
Regulasi serupa yang diterapkan di berbagai negara menegaskan pentingnya perlindungan anak di dunia digital. Pengawasan orang tua, sistem verifikasi usia, dan pembatasan akses media sosial menjadi kunci agar anak-anak dapat menjelajah internet dengan aman.
Ke depan, konsistensi penerapan aturan, kerja sama internasional, dan edukasi digital menjadi faktor penting agar kebijakan ini efektif. Pemerintah dan platform digital perlu berkoordinasi untuk menciptakan lingkungan online yang sehat bagi generasi muda.
Dengan langkah-langkah ini, anak-anak di Eropa, Australia, dan Indonesia diharapkan dapat menikmati manfaat teknologi digital tanpa terpapar risiko berbahaya yang dapat mengganggu perkembangan mental dan sosial mereka.
Baca juga: “Pembatasan Medsos untuk Anak Berisiko Abaikan Pembelajaran Digital”