OJK Tindak Tegas: 4.000 Rekening Judi Online Diblokir
Info inspiratif –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil langkah tegas terhadap praktik judi online. Lembaga ini tengah mempersiapkan koordinasi pemblokiran lebih dari 4.000 rekening milik dua tersangka bos judi online berinisial OHW dan H. Keduanya ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI. Satgas ini terdiri dari Polri, OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
OJK memastikan akan mendukung langkah hukum Polri dan PPATK untuk menindak pelaku kejahatan keuangan, khususnya yang melibatkan aktivitas ilegal seperti judi online. Menurut Friderica, jumlah rekening yang akan diblokir sangat besar dan tersebar di 22 bank.
“Baca Juga : BMKG Prakiraan Cuaca Cerah Seharian, Suhu 34 Derajat”
Dua tersangka yang ditangkap terbukti mengelola hingga 12 situs judi online aktif. Beberapa di antaranya adalah ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
Friderica menegaskan bahwa OJK mendukung penuh penangkapan terhadap OHW dan H. Ia menambahkan bahwa praktik judi online sangat merugikan masyarakat dan berdampak buruk pada sektor keuangan.
Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Melalui koordinasi intensif antar lembaga, OJK berharap langkah ini bisa memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari jeratan judi online.
Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online pada 7 Mei 2025. Kedua tersangka tersebut adalah OHW, yang menjabat sebagai komisaris PT A2Z ST, dan H, yang merupakan direktur perusahaan tersebut.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menjelaskan bahwa kedua tersangka mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mendukung aktivitas ilegal.
Melalui anak usaha bernama PT TGC, para tersangka memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online. Mereka menggunakan sistem payment gateway dan teknologi digital untuk mengelola aliran dana secara terselubung.
Polri menyita total uang sebesar Rp530,05 miliar dari para tersangka. Dana tersebut tersebar dalam 4.656 rekening di 22 bank dengan nilai objek sebesar Rp250,55 miliar.
Selain menyita dana, pihak kepolisian juga memblokir 197 rekening lain yang tersebar di delapan bank. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan obligasi senilai Rp276,5 miliar.
“Simak juga: APBN 2025 Berpotensi Dirombak, Sinyal dari Prabowo Setelah Rapat Kabinet”
Dalam operasi ini, empat unit kendaraan mewah turut disita. Satu unit di antaranya adalah mobil Mercedes Benz dan tiga unit lainnya bermerk BYD.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menindak tegas kejahatan keuangan digital, khususnya jaringan judi online yang merugikan masyarakat secara luas.