Info inspiratif–Kekhawatiran publik mengenai potensi mangkraknya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali mencuat. Namun, DPR RI memastikan proyek nasional ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa pembangunan IKN adalah amanat undang-undang dan dijamin keberlanjutannya oleh negara.
“IKN tidak akan mangkrak, karena itu amanat undang-undang,” tegas Said, Kamis (24/7/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menambahkan, pendanaan IKN akan tetap dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun, meskipun besaran anggarannya bersifat fluktuatif tergantung pada kebutuhan dan prioritas.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan bahwa proyeksi kekuatan fiskal Indonesia pada tahun 2026 menunjukkan peningkatan kapasitas anggaran. “Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, insya Allah Otorita akan ada peningkatan,” ujarnya.
Dalam struktur kebijakan fiskal nasional, pembiayaan IKN tercakup dalam belanja pusat, yang menjadi bagian dari postur makro APBN. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam rencana akan diintegrasikan secara menyeluruh dalam proses penyusunan anggaran negara.
DPR menegaskan komitmen penuh untuk mendukung kelangsungan proyek sebagai simbol pemerataan pembangunan dan transformasi pemerintahan. Konsistensi pendanaan dan payung hukum yang kuat menjadi fondasi utama agar proyek strategis ini tidak sekadar menjadi wacana, melainkan realita yang berkelanjutan.
“Baca juga: Buah Penurun Kolesterol yang Harus Kamu Coba Setelah Idul Adha“ [2]
NasDem Usulkan Wakil Presiden Mulai Berkantor di IKN untuk Hidupkan Aktivitas
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengusulkan agar Wakil Presiden Republik Indonesia mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Usulan ini muncul sebagai solusi agar infrastruktur yang telah dibangun di IKN tidak terbengkalai. Menurut Saan, kehadiran aktivitas kenegaraan di IKN dapat mencegah pemborosan anggaran akibat biaya pemeliharaan gedung tanpa fungsi yang jelas.
“Jadi biar IKN ada aktivitas dan gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Biaya pemeliharaan akan mahal jika tak digunakan,” kata Saan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain mengusulkan Wapres berkantor di IKN, NasDem juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Nusantara. Menurut Saan, Keppres tersebut penting untuk mengatur secara legal pengalihan kedudukan dan fungsi ibu kota dari Jakarta ke IKN, sekaligus memulai pemindahan bertahap lembaga pemerintahan ke lokasi baru.
Ia menjelaskan, Keppres itu harus mencakup pemindahan kedudukan ibu kota negara, pemindahan kementerian atau lembaga, serta penempatan aparatur sipil negara (ASN). “Dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian atau lembaga prioritas,” tambahnya.
Usulan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik soal potensi mangkraknya proyek . Dengan mendorong aktivitas pemerintahan dimulai dari Wapres, diharapkan geliat pembangunan dan kepercayaan publik terhadap IKN bisa terjaga. Keberadaan pemimpin negara di lokasi baru akan menandai transisi nyata dari konsep ke pelaksanaan.
Langkah ini juga dapat menjadi sinyal kuat kepada investor dan mitra pembangunan bahwa proyek bergerak secara progresif dan terencana.
“Baca juga: Misteri Venus, Planet yang Menawan namun Mengerikan“ [3]

