
Pemerintah Terapkan Diskon Tiket Transportasi Nataru
Info inspiratif – Pemerintah mulai menerapkan Program Diskon Tiket Transportasi untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 21 November 2025 dan bertujuan meningkatkan mobilitas masyarakat selama musim liburan akhir tahun. Program tersebut juga dirancang untuk memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi yang biasanya meningkat pada kuartal IV.
Program diskon ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden untuk mendorong masyarakat mendapatkan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Menurutnya, mobilitas masyarakat berperan penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi, terutama pada masa libur panjang.
Airlangga menjelaskan bahwa program ini telah dipersiapkan sejak awal kuartal IV 2025. Pemerintah mengoordinasikan seluruh aspek teknis dalam Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah atau Satgas P2SP. Hasil pembahasan tersebut kemudian difinalisasi melalui Rapat Koordinasi Teknis Satgas P2SP yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, di kantor Kemenko Perekonomian.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani empat menteri dan kepala badan. Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara. SKB tersebut menetapkan penugasan resmi bagi seluruh BUMN sektor transportasi agar memberikan tarif khusus selama periode libur Nataru.
Airlangga menegaskan bahwa keterlibatan BUMN transportasi menjadi kunci dalam mewujudkan kebijakan ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan lebih mudah dan efisien.
“Baca juga : Megawati Hadiri Akad Nikah Naik Volkswagen Putih dengan Ibunda”
Pemerintah memperluas pemberlakuan Program Diskon Tiket Transportasi untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini mencakup empat moda transportasi utama, yakni udara, kereta, laut, dan penyeberangan, dengan jadwal penerapan yang berbeda pada setiap sektor.
Diskon untuk angkutan udara telah diterapkan sejak akhir Oktober 2025 melalui PMK Nomor 71 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas jasa angkutan udara. Insentif ini bertujuan menekan harga tiket pesawat yang biasanya meningkat pada masa liburan akhir tahun.
Untuk moda transportasi darat dan laut, pemerintah mulai menerapkan diskon serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB. Diskon ini dapat digunakan pada periode perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Khusus kapal laut, diskon berlaku lebih awal, yakni mulai 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Penyesuaian jadwal ini mempertimbangkan lonjakan penumpang yang biasanya lebih cepat terjadi pada moda laut.
Pada layanan kereta api, PT KAI menyediakan diskon 30 persen untuk kelas ekonomi komersial. Program ini berlaku untuk 156 kereta reguler dan 26 kereta tambahan. Perusahaan menyiapkan kuota hingga 1.509.080 penumpang. Tiket dapat dibeli melalui seluruh kanal resmi, termasuk aplikasi KAI Access, situs resmi, dan mitra penjualan.
Di sektor angkutan laut, PT Pelni memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar atau setara 16–18 persen dari harga tiket total. Diskon ini berlaku untuk penumpang kelas ekonomi, dengan kuota lebih dari 405.881 penumpang. Tiket tersedia melalui semua kanal penjualan resmi Pelni, termasuk aplikasi, situs web, dan agen perjalanan.
Untuk layanan penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry menerapkan diskon berupa pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan. Pengurangan ini setara rata-rata 19 persen dari tarif terpadu. Diskon berlaku pada delapan lintasan yang melibatkan 16 pelabuhan utama.
“Baca juga : Chanel Kolaborasi dengan Festival Cinéma Paradiso di Louvre”