
Penukaran Valas Rp68 Miliar, PH: Nurhadi Tidak Terlibat
infoinspiratif.com – Penasihat hukum Nurhadi, Rujito, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam transaksi penukaran valuta asing (valas) senilai Rp68 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Rujito seusai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin. Jaksa mengonfirmasi adanya transaksi melalui tiga money changer yang melibatkan orang dekat Nurhadi.
“Nama-nama yang disebutkan tidak ada kaitannya dengan Pak Nurhadi maupun istrinya, Bu Tin Zuraidah,” ujar Rujito. Ia menegaskan klaim dugaan pertemuan antara kurir Sly Danamas dengan Nurhadi juga dibantah.
Selain itu, Rujito menyebut sejak April 2016, Nurhadi tidak lagi tinggal di rumah di kawasan Hang Lekir, lokasi yang disebut terjadi transaksi valas. Menurut PH, hal ini memperkuat tidak adanya keterlibatan Nurhadi.
Rujito menambahkan, nama lain seperti Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartia tidak memiliki hubungan dengan Nurhadi, sehingga hingga kini tidak terbukti adanya aliran dana.
“Intinya, sampai saat ini belum terungkap adanya aliran dana ke Pak Nurhadi. Bukti lebih lanjut akan diuji melalui forensik auditor pada persidangan mendatang,” jelasnya.
Sidang kali ini fokus pada dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan selama 2013-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 2012-2018. Nurhadi menjadi terdakwa utama kasus tersebut.
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono, dan pihak lain yang diperintahinya. Penerimaan berasal dari berbagai pihak yang berperkara di pengadilan, termasuk pemilik PT Sukses Abadi Bersama dan Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia.
Selain gratifikasi, Nurhadi diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar, termasuk Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS. Uang ini ditempatkan di rekening orang lain, digunakan membeli tanah, bangunan, dan kendaraan.
Jika terbukti, perbuatan Nurhadi dapat dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp35,73 miliar dan gratifikasi Rp13,79 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 7 Januari 2022. Setelah bebas bersyarat, KPK menahan kembali Nurhadi pada 29 Juni 2025 untuk proses hukum lanjutan.
Penasihat hukum Nurhadi menekankan prinsip pembuktian dan transparansi dalam persidangan. Mereka berencana mengajukan uji forensik auditor untuk membuktikan tidak adanya aliran dana ke kliennya.
“Persidangan ini akan mengungkap fakta yang benar, agar tuduhan dan aliran dana dapat dibuktikan secara transparan,” kata Rujito.
Selain itu, PH menegaskan fokus mereka bukan menepis keseluruhan dakwaan, tetapi memastikan klaim terkait transaksi valas Rp68 miliar tidak dikaitkan dengan Nurhadi tanpa bukti.
Hingga saat ini, belum ada bukti sah yang mengaitkan Nurhadi dengan transaksi valas Rp68 miliar. Persidangan selanjutnya akan menilai keterangan saksi dan bukti forensik secara lebih rinci.
Kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Sekretaris MA dan nilai gratifikasi serta TPPU yang sangat besar. Keputusan pengadilan berikutnya diharapkan menghadirkan kejelasan hukum dan pembuktian yang transparan.