
Polisi Tangkap Pengedar 6 Ribu Obat Keras Ilegal di Tangerang
infoinspiratif.com – polisi an dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan keras ilegal yang melibatkan seorang pemuda berinisial AS (24). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita sedikitnya 6.000 butir obat terlarang yang siap edar di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan daftar G yang kian meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di sebuah kontrakan. Tim satuan reserse narkoba kemudian melakukan pengintaian mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam. Pelaku tidak dapat berkutik saat petugas menemukan ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan dalam kemasan plastik siap jual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari pemasok besar melalui jalur ilegal. Ribuan butir obat tersebut rencananya akan didistribusikan kepada kalangan remaja dan pekerja kasar dengan harga yang relatif murah. Modus operasional yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan pembeli guna menghindari pelacakan petugas di lapangan.
Baca juga : Kebakaran 4 Gudang di Kalideres Diduga Akibat Korsleting
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk zat kimia berbahaya. Beliau menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin edar ini melanggar Undang-Undang Kesehatan dan memiliki risiko fatal bagi kesehatan saraf konsumennya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat keras ilegal di wilayah hukum kami. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di atas tersangka AS,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan resminya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungan sekitar. Sebagai langkah preventif, kepolisian juga akan memperketat pengawasan terhadap toko-toko kosmetik atau apotek rakyat yang seringkali disalahgunakan sebagai tempat penjualan obat keras secara ilegal.
Baca Juga : Pedagang Gorengan Korban Tabrakan Mobil MBG di Bekasi Tewas
Kini, tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus mata rantai peredaran obat terlarang di tingkat akar rumput.