Puan Tegaskan Efisiensi Anggaran Wujud Amanat UU Keuangan Negara
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Aturan tersebut mengharuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola secara efektif, efisien, transparan, adil, dan patut. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurut Puan, setiap pos anggaran memiliki makna mendalam karena di baliknya tersimpan harapan rakyat. Ia mencontohkan bidang pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan kelompok masyarakat seperti petani, nelayan, dan buruh. Bagaimana nasib petani, nelayan, buruh?” ujarnya.
Puan berharap RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto mampu memperkuat pembangunan di daerah. Ia menilai dokumen anggaran tersebut harus menjadi sumber optimisme nasional di tengah gejolak global. “Di tengah ketidakpastian dunia, Indonesia harus memiliki arah jelas, harapan cerah, semangat gotong royong, dan tekad maju bersama,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum awal pengawasan DPR terhadap arah kebijakan fiskal 2026. Dengan jadwal persidangan yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025 sebelum masa reses, DPR akan memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Puan menekankan, pengelolaan anggaran yang tepat sasaran menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat daya tahan bangsa di tengah tantangan global.
“Baca juga: Memperdalam Pernyataan Sikap Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia terkait Polusi Udara di Indonesia”

