
sudewo
infoinspiratif.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan status tersangka tersebut terkait peran Sudewo saat menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
Sudewo saat ini berstatus Bupati Pati nonaktif. Namun, KPK menekankan perkara DJKA tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penjelasan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
“Ini bukan dalam konteks Bupati Pati, tetapi sebagai anggota Komisi V DPR RI,” ujar Budi.
Komisi V DPR RI merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan. Komisi tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap proyek kementerian.
Baca juga:
Budi menjelaskan Sudewo memiliki kewajiban melakukan pengawasan sebagai legislator. Namun, KPK menemukan dugaan pelanggaran terhadap fungsi tersebut.
KPK menduga terdapat aliran uang dari sejumlah proyek DJKA kepada Sudewo. Dugaan ini didasarkan pada keterangan saksi dan fakta persidangan.
“Dugaan aliran uang itu sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi,” kata Budi.
Saksi-saksi tersebut diperiksa dalam proses penyidikan KPK. Fakta-fakta juga muncul dalam persidangan terdakwa lain.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK memutuskan menetapkan Sudewo sebagai tersangka lanjutan. Penetapan dilakukan setelah pendalaman alat bukti.
KPK menyatakan akan menyampaikan detail peran Sudewo dalam waktu berikutnya. Penjelasan mencakup peran dan nilai dugaan aliran dana.
Budi menegaskan KPK akan membuka informasi secara bertahap. Penyampaian dilakukan sesuai tahapan penyidikan.
“Nanti akan kami sampaikan bagaimana peran saudara SDW dan dari proyek mana saja,” ujarnya.
KPK juga akan mengungkap nilai dugaan aliran uang yang diterima Sudewo. Informasi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada publik.
Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum. KPK menekankan asas kehati-hatian dan transparansi.
Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam persidangan kasus DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang tersebut digelar pada 9 November 2023.
Dalam sidang itu, terdakwa adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya. Terdakwa lain adalah Bernard Hasibuan.
Bernard Hasibuan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen proyek. Keduanya didakwa terlibat dalam pengaturan proyek perkeretaapian.
Jaksa KPK dalam sidang menyebut penyitaan uang dari Sudewo. Nilai uang yang disebutkan sekitar Rp3 miliar.
Jaksa juga menunjukkan foto barang bukti uang tunai. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Sudewo membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam persidangan. Ia menolak disebut menerima uang dari proyek DJKA.
Sudewo juga membantah menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung. Ia menolak tudingan tersebut.
Selain itu, Sudewo membantah menerima Rp500 juta dari Bernard Hasibuan. Ia menyebut uang itu tidak pernah diterimanya.
KPK tetap memasukkan bantahan tersebut dalam pertimbangan penyidikan. Namun, penyidik menilai alat bukti tetap memenuhi syarat.
Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Penetapan dilakukan dalam penyidikan lanjutan kasus DJKA.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023. OTT dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah.
Saat ini, balai tersebut berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. OTT tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan perkara besar.
KPK kemudian menetapkan 10 tersangka awal. Para tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan 20 tersangka. Dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus DJKA mencakup sejumlah proyek strategis nasional. Proyek tersebut tersebar di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Salah satu proyek adalah jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso. Proyek lain berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
KPK juga menyelidiki empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur. Proyek perlintasan Jawa–Sumatera turut disorot.
Dalam proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender. Rekayasa diduga terjadi sejak tahap administrasi.
Pengaturan tersebut dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu. Dugaan ini memperkuat konstruksi tindak pidana korupsi.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka menegaskan fokus KPK pada akuntabilitas pejabat publik. Jabatan legislatif tidak kebal hukum.
KPK menekankan fungsi pengawasan DPR harus dijalankan secara bersih. Penyalahgunaan kewenangan dinilai merusak tata kelola negara.
Kasus DJKA menjadi pengingat pentingnya integritas dalam proyek infrastruktur. Transparansi dan pengawasan menjadi kunci pencegahan korupsi.
KPK memastikan proses hukum berjalan profesional dan terbuka. Publik diharapkan terus mengawal penanganan perkara ini.
Baca juga: “Begini Cara Bupati Sudewo Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bentuk Khusus Tim 8”