
Tolak Gugatan UU Sisdiknas,Dana Kuliah Tak Ditanggung Negara
Info inspiratif – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lain. Gugatan tersebut meminta negara menjamin pembiayaan pendidikan di seluruh jenjang, termasuk perguruan tinggi.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (14/8/2025) di Jakarta. MK menyatakan, Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya mewajibkan negara menjamin dana pendidikan untuk warga usia 7–15 tahun sudah sesuai konstitusi. Aturan tersebut sejalan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menekankan kewajiban pembiayaan hanya untuk pendidikan dasar.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, konstitusi memberi penekanan berbeda antara pendidikan dasar dan jenjang lain. “Tidak tepat memaknai jaminan dana pemerintah berlaku untuk semua jenjang pendidikan,” ujar Arief. Menurutnya, pembiayaan pendidikan tinggi dapat diatur melalui mekanisme lain, termasuk beasiswa, bantuan pemerintah, dan program swasta.
Sebelumnya, para pemohon menilai pembatasan usia pada pasal tersebut berpotensi menghambat warga negara untuk mengembangkan diri melalui pendidikan tinggi. Mereka berargumen, akses pendidikan yang terjangkau di semua jenjang dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara merata.
Dengan putusan ini, negara tetap fokus membiayai pendidikan dasar, sementara perguruan tinggi akan mengandalkan skema pendanaan mandiri dan bantuan terbatas. Ke depan, pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu memperluas program beasiswa dan subsidi kuliah agar pemerataan akses pendidikan tetap terjaga.
”Baca juga: Pompanisasi Bantaeng Harapan Produktivitas Jokowi“
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewajiban pembiayaan oleh negara hanya berlaku untuk pendidikan dasar. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (14/8/2025), terkait permohonan uji materi Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lain.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Pasal 31 UUD NRI 1945 secara tegas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar. Penekanan ini merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diubah maknanya untuk mencakup semua jenjang pendidikan. “Tidak tepat mengonstruksikan jaminan dana pemerintah bagi seluruh jenjang pendidikan,” ujar Arief.
MK juga menilai gugatan LMID tidak beralasan. Menurut Mahkamah, meski semua jenjang pendidikan berada dalam tanggung jawab negara, fokus pembiayaan harus diutamakan untuk pendidikan dasar. Hal ini sejalan dengan putusan MK sebelumnya Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan alokasi anggaran pendidikan diarahkan pada penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tanpa pungutan biaya.
Para pemohon sebelumnya berargumentasi bahwa pembatasan pembiayaan berdasarkan usia 7–15 tahun berpotensi menghambat pengembangan kualitas sumber daya manusia di jenjang perguruan tinggi. Namun, MK berpendapat bahwa perlu ada pembagian prioritas anggaran agar pendidikan dasar tetap terjamin.
Dengan keputusan ini, pembiayaan pendidikan tinggi tetap mengandalkan sumber pendanaan lain seperti beasiswa, bantuan pemerintah, dan kerja sama swasta. Ke depan, pengamat pendidikan menilai perlunya perluasan akses beasiswa dan subsidi kuliah agar kesenjangan pendidikan antarwilayah tidak semakin melebar.
”Baca juga: Skandal Pimpinan Lembaga Independen, Krisis Etika dan Kredibilitas“