Info inspiratif – Baru-baru ini, operasi gabungan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 50,3 ton rotan yang direncanakan menuju China. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan modus pelanggaran yang cerdik dan potensi hukuman berat bagi pelaku.
Awal mula penangkapan ini bermula dari temuan indikasi pelanggaran dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang diajukan oleh eksportir. Dalam dokumen PEB tersebut, barang yang dilaporkan adalah kelapa, padahal setelah diperiksa, barang tersebut ternyata adalah rotan. Rotan, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2024, merupakan salah satu komoditas yang dilarang untuk diekspor.
“Baca juga: Menjelang Pengumuman BI Rate, Rupiah Terdepresiasi”
“Modus yang digunakan oleh eksportir adalah menyebutkan jenis barang secara tidak benar dalam dokumen PEB. Meskipun dalam dokumen tertera sebagai kelapa, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut adalah rotan,” jelas Bea Cukai melalui akun Instagram resminya (@beacukairi), seperti yang dikutip pada Rabu (28/8/2024).
Menanggapi indikasi pelanggaran tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalimantan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor. Walaupun pada awalnya pihak eksportir kurang kooperatif, pihak Bea Cukai tetap melanjutkan proses pemeriksaan dengan disaksikan oleh PT Pelindo Pontianak sebagai pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua delapan kontainer yang terlibat berisi rotan yang dikemas dalam 861 paket dengan berbagai jenis. Temuan ini menegaskan adanya upaya penyelundupan yang melanggar ketentuan kepabeanan yang berlaku di Indonesia.
“Simak juga: Perubahan Besar Kebijakan Subsidi BBM Dimulai 1 Oktober 2024”
Akibat pelanggaran ini, eksportir menghadapi ancaman hukuman pidana yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara selama 2 hingga 8 tahun dan/atau denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar. Tindakan ini merupakan salah satu upaya keras pemerintah dalam menegakkan aturan perdagangan internasional dan melindungi komoditas yang dilarang ekspor.
Dengan keberhasilan operasi ini, Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan ekspor-impor. Sekaligus memberikan sinyal tegas bagi pelaku usaha yang berniat melanggar aturan.