Info inspiratif – Pada tanggal 29 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah konkret dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini, yang diteken setelah melalui proses yang teliti dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional Indonesia.
Salah satu aspek yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Meskipun demikian, pengecualian diberikan untuk cerutu dan rokok elektronik. Hal ini tercermin dalam Pasal 434 ayat 1 poin c, yang menetapkan bahwa setiap orang dilarang menjual rokok eceran per batang, kecuali untuk jenis rokok tertentu.
Tak hanya itu, PP ini juga mengatur mengenai lokasi penjualan produk tembakau. Penjual dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, sesuai dengan Pasal 434 ayat 1 poin d dan e. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi paparan anak-anak terhadap produk yang berpotensi merugikan kesehatan mereka.
“Baca juga: Le Minerale Bukti Kualitas Raih IOB Award 2024”
Selain regulasi terkait tembakau, PP Kesehatan juga melarang iklan, promosi, dan sponsor dari makanan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak di atas batas yang ditentukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi pangan olahan yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat.
Pasal 200 huruf b PP tersebut dengan tegas menyatakan bahwa iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan yang mengandung kandungan tidak sehat harus dilarang. Langkah ini diikuti dengan kewajiban bagi produsen, importir, dan distributor. Untuk mencantumkan label kandungan gizi pada kemasan pangan olahan mereka, untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Langkah-langkah dalam PP ini tidak hanya sekadar regulasi, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap masyarakat dan industri terkait. Dengan larangan penjualan rokok eceran per batang, diharapkan akan menurunkan tingkat konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan anak-anak. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari risiko penyakit terkait merokok.
“Simak juga: Memilih Ikan untuk Membantu Program Diet Anda”
Di sisi lain, larangan iklan dan promosi pada makanan olahan berbahaya bertujuan untuk mengurangi daya tarik dan paparan masyaraka. Terhadap makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak berlebih. Implikasi dari aturan ini akan mempengaruhi strategi pemasaran industri makanan, mendorong mereka untuk menghadirkan produk yang lebih sehat dan mematuhi standar gizi yang ditetapkan.
PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 adalah langkah maju dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional. Dengan mengatur penjualan produk tembakau dan pembatasan iklan makanan olahan yang tidak sehat. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit terkait gaya hidup tidak sehat. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan PP ini dapat membawa perubahan positif yang signifikan bagi kesejahteraan generasi masa depan Indonesia.