
Komdigi
infoinspiratif.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir sementara chatbot berbasis kecerdasan buatan Grok. Pemblokiran ini berlaku sampai pihak X, pemilik platform, menyampaikan kepastian kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari pengawasan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) agar sesuai hukum yang berlaku.
“Status Grok masih dalam blokir karena kami menunggu kepastian kepatuhan dari pihak X,” jelas Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Senin.
Langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari risiko konten pornografi palsu yang dapat dihasilkan menggunakan teknologi AI.
Kemkomdigi menjalankan kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 9 peraturan tersebut mengharuskan setiap PSE memastikan sistem elektroniknya tidak menyebarkan informasi yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Baca juga: “Kuota 11 Ribu Orang Tersisa di Jakarta Marathon 2026”
Meutya menambahkan, pemblokiran Grok dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sanksi administratif bagi PSE yang belum memenuhi ketentuan. “Kami menerapkan sanksi ini agar semua aplikasi berbasis AI mematuhi regulasi,” ucapnya.
Kemkomdigi juga terus mengoptimalkan layanan pendaftaran PSE lingkup privat. Hingga Desember 2025, tercatat 3.805 PSE telah mendaftar.
Selain itu, kementerian telah menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE agar melakukan registrasi. Beberapa perusahaan besar, termasuk OpenAI, akhirnya mematuhi regulasi dan mendaftar setelah menerima peringatan.
Langkah ini sejalan dengan implementasi sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten), yang menekankan perlunya pengawasan konten negatif yang dapat membahayakan publik.
Sepanjang 2025, Kemkomdigi telah memblokir 2.737.962 konten negatif, termasuk 2.087.109 konten judi online. Selain itu, kementerian menangani 392.493 aduan konten negatif melalui kanal aduankonten.id dan 493.007 aduan dari instansi pemerintah.
Pemantauan dilakukan secara aktif menggunakan metode crawling, sehingga konten negatif dapat diidentifikasi dan diblokir lebih cepat. Meutya menegaskan, strategi ini adalah bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari konten berbahaya.
Untuk 2026, Kemkomdigi merencanakan penguatan mekanisme pemblokiran konten, termasuk peningkatan durasi pemutusan akses terhadap aplikasi dan konten yang berisiko tinggi. Meutya menjelaskan bahwa langkah ini akan lebih sistematis dan menekankan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan.
Ahli keamanan digital menilai pemblokiran Grok sebagai langkah tepat. Menurut Dr. Andi Saputra, pakar teknologi informasi, “Pengawasan PSE AI penting agar risiko konten berbahaya dapat dikendalikan sebelum tersebar luas.”
Regulasi PSE juga memastikan bahwa perusahaan berbasis AI global yang masuk Indonesia wajib patuh. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius menegakkan aturan teknologi digital untuk keamanan masyarakat.
Pemblokiran sementara Grok oleh Kemkomdigi menegaskan pentingnya kepatuhan PSE AI di Indonesia. Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko konten negatif. Pemantauan aktif, sanksi administratif, dan sistem SAMAN menunjukkan pendekatan pemerintah yang proaktif dan berbasis data. Ke depan, langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan patuh hukum di Indonesia.
Baca juga: “Komdigi Blokir 2,7 Juta Konten Negatif Sepanjang 2025, Terbanyak Judol”