
Kepala Satresnarkoba Bima Kota Terseret Kasus Peredaran Sabu
infoinspiratif.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu. AKP Malaungi menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Penetapan tersangka diumumkan Polda NTB dalam konferensi pers di Mataram, Senin.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut. Penyidik menaikkan status AKP Malaungi setelah proses penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kholid. Penetapan ini mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
AKP Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Penyidik juga menambahkan sejumlah pasal KUHP dan regulasi pidana terbaru sebagai dasar hukum.
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karol, anggota SPKT Polres Bima Kota. Bripka Karol ditangkap bersama istri dan dua rekannya. Penangkapan dilakukan dalam pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Sumbawa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan puluhan gram sabu-sabu. Petugas juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah. Uang tersebut diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, Bripka Karol ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Penyidik kemudian mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut.
Baca juga: “Jelang Pelantikan Hakim MK, Adies Kadir Tiba di Istana”
Berdasarkan keterangan Bripka Karol, penyidik menemukan fakta baru. AKP Malaungi disebut berperan sebagai pemasok utama sabu-sabu. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh penyidik.
“Setelah mendapat informasi, Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kholid. Pemeriksaan dilakukan secara internal dan pidana.
Langkah ini menandai eskalasi serius dalam pengusutan kasus. Keterlibatan pejabat aktif kepolisian menjadi perhatian khusus penyidik.
Pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Zat tersebut merupakan kandungan utama sabu dan ekstasi.
Tes juga mendeteksi MDMA, senyawa psikoaktif yang dilarang undang-undang. Hasil ini memperkuat dugaan keterlibatan langsung tersangka.
Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP Malaungi mengakui menguasai sabu-sabu seberat 488 gram. Pengakuan tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Tim Bidpropam dan Ditresnarkoba kemudian menggeledah rumah dinas AKP Malaungi. Rumah dinas tersebut berada di kompleks asrama Polres Bima Kota.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu-sabu hampir setengah kilogram. Barang bukti disimpan dalam beberapa kemasan. Temuan ini menjadi bukti kunci dalam penyidikan.
“Jumlah barang bukti menjadi dasar kuat penetapan tersangka,” tegas Kholid. Penyidik menilai barang bukti menunjukkan peran aktif dalam peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat penegak hukum. Polri menegaskan komitmen menindak tegas anggota yang terlibat narkotika.
Penanganan kasus dilakukan oleh Ditresnarkoba bersama Bidpropam. Pendekatan ini memastikan penegakan pidana dan disiplin berjalan bersamaan.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan internal Polri tentang pemberantasan narkoba. Institusi menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman hukuman berat. Ancaman pidana mencakup penjara seumur hidup atau hukuman mati. Besaran hukuman bergantung pada pembuktian di pengadilan.
Saat ini, penyidik masih mendalami alur distribusi sabu-sabu. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas. Kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas perkara.
Penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Kasus ini menegaskan tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan wewenang.
Polda NTB menyatakan komitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang jabatan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal berkelanjutan. Upaya tersebut diperlukan untuk melindungi institusi dan masyarakat dari bahaya narkotika.
Baca juga: “Tersandung Kasus Narkoba, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Segera Dinonaktifkan”