
LPSK
infoinspiratif.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 13.027 permohonan masuk sepanjang tahun 2025. Jumlah ini meningkat 27,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat 10.217 permohonan.
Ketua LPSK, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi, menilai kenaikan tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. “Angka ini menunjukkan harapan dan kepercayaan publik yang terus meningkat terhadap LPSK,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat. Menurut Achmadi, data ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem hukum Indonesia.
Dari total permohonan yang masuk, LPSK telah memberikan 11.162 layanan perlindungan kepada 8.843 orang. Angka tersebut meningkat sekitar 41 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Achmadi menjelaskan bahwa setiap permohonan merefleksikan kisah nyata korban dan saksi yang berjuang untuk keadilan.
Baca juga: “Purbaya Tambah Dana THR dan Gaji ke-13 Guru Daerah”
“Di balik setiap permohonan, ada perjuangan korban mencari keadilan, saksi yang berani bersuara meski ada ancaman, dan harapan pemulihan,” katanya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, memaparkan tiga jenis tindak pidana yang permohonannya meningkat signifikan. Tindak pidana korupsi tercatat 203 permohonan, penganiayaan berat 819 permohonan, dan kekerasan seksual mencapai 1.381 permohonan.
Menurut Susi, jenis perlindungan yang diberikan juga beragam, mulai dari keamanan fisik, bantuan medis, dukungan psikologis, hingga fasilitas restitusi dan ganti rugi. Tujuannya adalah memulihkan korban dari dampak tindak pidana, seperti luka fisik, trauma psikologis, hingga kehilangan pekerjaan.
Data LPSK menunjukkan mayoritas pemohon adalah korban, sebanyak 11.911 orang. Saksi tercatat 635 orang, sedangkan pelapor 219 orang. Hal ini mencerminkan tingginya kebutuhan perlindungan langsung bagi korban, sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak mereka.
“Kondisi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran hukum publik untuk mencari perlindungan negara dalam proses peradilan pidana,” kata Susi.
Selain itu, permohonan juga datang dari tersangka (79 orang), terlapor (24), terdakwa (19), terpidana (9), ahli (7), dan saksi pelaku yang bekerja sama (8 orang). “Perlindungan saksi dan korban bukan hanya soal prosedur, tapi perlakuan yang layak, manusiawi, dan penuh empati,” tambah Achmadi.
Achmadi menekankan bahwa jaminan keadilan prosedural dan akses perlindungan yang berkesinambungan menjadi fokus utama LPSK. Lembaga ini memastikan korban dan saksi didengar, diperhatikan, serta memperoleh dukungan untuk pulih dan mendapatkan keadilan.
“Setiap individu yang mengakses layanan LPSK harus merasa aman, dihargai, dan mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujarnya. LPSK berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk melalui pelatihan staf, teknologi pendukung, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Dengan meningkatnya permohonan dan kebutuhan masyarakat, LPSK mendorong strategi yang lebih modern dan terintegrasi. Fokusnya meliputi peningkatan mekanisme restitusi, penguatan perlindungan psikologis, serta pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Achmadi menegaskan, pemberian layanan yang manusiawi dan berkeadilan akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. “LPSK hadir untuk memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan efektif, transparan, dan adil,” ujarnya menutup konferensi pers.
Baca juga: “Aktivis dan Influencer Diteror, LPSK Siap Terima Permohonan Perlindungan”