
purbaya
infoinspiratif.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan dana alokasi umum bagi pemerintah daerah.
Penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Nilai tambahan dana yang disiapkan pemerintah mencapai Rp7,66 triliun.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat kesejahteraan guru ASN daerah.
Pemerintah menilai peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Oleh sebab itu, dukungan fiskal diarahkan secara khusus kepada tenaga pendidik daerah.
Aturan penambahan anggaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: “Prabowo Tegaskan Satgas PKH Harus Kebal Lobi Pengusaha”
KMK Nomor 372 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penambahan alokasi DAU tersebut.
Dokumen tersebut mengatur dukungan pendanaan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum untuk dukungan pembayaran THR dan gaji ke-13,” tulis KMK tersebut.
Ketentuan itu dikutip dari dokumen resmi Kementerian Keuangan di Jakarta.
Perubahan rincian DAU dilakukan untuk memastikan hak guru terpenuhi secara proporsional.
Pemerintah juga ingin memastikan daerah memiliki kapasitas anggaran yang memadai.
Penambahan DAU ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat 2.
Aturan itu mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Guru yang tidak menerima tambahan penghasilan menjadi sasaran utama kebijakan ini.
Besaran THR dan gaji ke-13 dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru.
Besaran tersebut juga dapat setara tambahan penghasilan guru dalam satu bulan.
Pemerintah merinci pembagian tambahan anggaran tersebut secara jelas.
Alokasi untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun.
Sementara itu, alokasi untuk pembayaran gaji ke-13 ditetapkan sebesar Rp3,86 triliun.
Total keseluruhan tambahan DAU mencapai Rp7,66 triliun.
Rincian alokasi ini menunjukkan fokus pemerintah terhadap keseimbangan belanja pegawai daerah.
Pembagian dana dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah tertentu.
Guru yang menjadi sasaran adalah mereka yang bergaji dari APBD.
Selain itu, guru tersebut tidak menerima tambahan penghasilan daerah.
Kebijakan ini bertujuan mencegah ketimpangan kesejahteraan antar guru.
Pemerintah ingin memastikan guru menerima hak secara adil dan terukur.
Skema ini juga mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan secara detail oleh pemerintah pusat.
Penetapan dilakukan per provinsi, kabupaten, dan kota.
Rincian tersebut tercantum dalam lampiran KMK Nomor 372 Tahun 2025.
Lampiran menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah dalam penganggaran.
Setiap daerah menerima alokasi sesuai jumlah dan kondisi guru ASN.
Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan fiskal antarwilayah.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Penganggaran dilakukan pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan.
Pemda juga wajib merealisasikan pembayaran kepada masing-masing guru.
Pelaksanaan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika pembayaran belum sepenuhnya terealisasi pada 2025, ada ketentuan lanjutan.
Sisa pembayaran wajib dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan anggaran DAU akan disalurkan pada Desember 2025.
Penyaluran dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah.
Pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran.
Laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Tembusan laporan juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Batas akhir penyampaian laporan ditetapkan pada 30 Juni 2026.
Penambahan DAU ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan.
Guru ASN daerah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
Dukungan fiskal ini diharapkan meningkatkan motivasi dan kinerja guru.
Kesejahteraan guru dinilai berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran.
Kebijakan ini juga memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam pengelolaan pendidikan.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran menjadi fokus utama pemerintah.
Kebijakan Purbaya menambah DAU mencerminkan keberpihakan negara kepada guru.
Pemerintah berupaya memastikan hak guru terpenuhi secara berkelanjutan.
Dengan dukungan anggaran yang memadai, daerah diharapkan lebih siap membayar kewajiban.
Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan fiskal sektor pendidikan.
Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas pendidikan dan stabilitas keuangan daerah.
Guru ASN daerah tetap menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan nasional.
Baca juga: “Video: Big Stories 2025: Purbaya Effect – Saham Konglomerat Unjuk Gigi”