
prabowo
infoinspiratif.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah menertibkan pelanggaran di kawasan hutan nasional.
Ia memperingatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan agar tidak terpengaruh lobi pengusaha.
Peringatan itu disampaikan langsung kepada jajaran Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Presiden menekankan bahwa Satgas PKH bekerja atas mandat negara dan kepentingan rakyat.
Ia meminta seluruh anggota satgas menjaga integritas dan keberanian saat menjalankan tugas.
Menurut Presiden, keberpihakan hanya boleh diberikan kepada hukum dan kepentingan publik.
Baca juga: “Polda Kepri Pecat Oknum Polisi Aniaya Calon Istri”
“Jangan ragu, jangan pandang bulu, dan jangan mau dilobi,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menegaskan perjuangan penertiban kawasan hutan merupakan jalan yang benar dan mulia.
Arahan tersebut disampaikan di hadapan pimpinan lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.
Satgas PKH dibentuk pada awal pemerintahan Presiden Prabowo.
Pembentukan satgas diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Tujuan utama satgas adalah menertibkan penguasaan kawasan hutan yang melanggar hukum.
Satgas ini melibatkan banyak institusi strategis negara.
Anggotanya berasal dari Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Satgas juga melibatkan BPKP, BPN, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Lingkungan Hidup turut bergabung.
Kementerian Kehutanan juga menjadi bagian penting dalam struktur satgas.
Keterlibatan banyak lembaga ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penindakan.
Presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah dipercaya sebagai Ketua Pelaksana.
Struktur ini dirancang untuk memastikan pengawasan dan eksekusi berjalan seimbang.
Dalam arahannya, Presiden menyoroti praktik penguasaan hutan ilegal yang berlangsung lama.
Ia menyebut sebagian pelaku telah menguasai hutan secara melawan hukum selama bertahun-tahun.
Menurut Presiden, tindakan tersebut mencerminkan keserakahan dan pelecehan terhadap negara.
Presiden menilai ada pihak yang menganggap aparat negara bisa dibeli dan disogok.
Ia menyebut pandangan tersebut sebagai ancaman serius terhadap wibawa hukum nasional.
Karena itu, Presiden meminta Satgas PKH bersikap tegas tanpa kompromi.
Prabowo juga mengingatkan bahwa tekanan terhadap petugas akan terus terjadi.
Upaya lobi, intimidasi, dan perlawanan dinilai sebagai risiko dalam penegakan hukum.
Namun, Presiden meminta satgas tidak gentar menghadapi tantangan tersebut.
Presiden mengakui pekerjaan Satgas PKH tidak mudah.
Ia menyebut ada hambatan serius dalam proses verifikasi dan investigasi lapangan.
Beberapa pihak bahkan berupaya menghasut masyarakat untuk melawan petugas.
Presiden juga menyinggung keberadaan preman bayaran yang menghadang aparat.
Menurutnya, kondisi tersebut sering luput dari perhatian media dan publik.
Meski demikian, Presiden memuji dedikasi anggota satgas yang tetap bekerja.
“Saudara-saudara tetap bekerja dengan penuh dedikasi,” kata Presiden.
Ia menyampaikan apresiasi atas keberanian dan keteguhan petugas di lapangan.
Presiden menilai kerja satgas mencerminkan pengabdian sejati kepada negara.
Dalam laporan resmi, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan capaian Satgas PKH.
Satgas berhasil menguasai kembali lebih dari empat juta hektare kawasan hutan.
Lahan tersebut tersebar di enam provinsi dan sebelumnya dikuasai 124 perusahaan.
Capaian tersebut dinilai signifikan dalam upaya pemulihan kedaulatan negara atas hutan.
Penguasaan kembali lahan membuka peluang penataan ulang pengelolaan kawasan.
Langkah ini juga mendukung perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Selain itu, Satgas PKH menyelamatkan uang negara lebih dari Rp6 triliun.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan.
Penagihan dilakukan terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan nikel.
Dana negara juga diselamatkan dari kasus korupsi ekspor CPO dan impor gula.
Penyerahan uang dilakukan secara simbolis di Kejaksaan Agung.
Presiden Prabowo menyaksikan langsung prosesi tersebut.
Penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari agenda reformasi tata kelola sumber daya alam.
Pemerintah menilai penguasaan ilegal merugikan negara dan masyarakat luas.
Kerugian tersebut mencakup kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan negara.
Satgas PKH diharapkan menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif.
Presiden meminta kinerja satgas terus dijaga secara profesional dan transparan.
Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan tujuan tercapai.
Ke depan, pemerintah menargetkan penataan kawasan hutan yang adil dan berkelanjutan.
Pengelolaan hutan diharapkan memberi manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Arahan Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit.
Baca juga: “Prabowo Sebut Uang Rp6,6 Triliun Hasil Sitaan PKH Bisa Bangun 100 Ribu Hunian Tetap | SAPA MALAM”