
Polda kepri
infoinspiratif.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan komitmen penegakan etik internal.
Majelis Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Brigadir YAAS atas pelanggaran berat.
Pelanggaran berkaitan dengan penganiayaan terhadap calon istri berinisial FM.
Putusan etik dibacakan dalam sidang KKEP Polda Kepri di Batam.
Sidang digelar pada Selasa pagi dan berlangsung terbuka.
Korban FM turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Kehadiran korban dinilai penting dalam proses akuntabilitas etik.
Baca juga: “Perhatian Penumpang! “Gate” Whoosh Tutup 5 Menit Sebelum Berangkat”
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyampaikan putusan.
Ia menegaskan majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi PTDH.
Menurutnya, perbuatan Brigadir YAAS mencoreng kehormatan institusi Polri.
Eddwi menjelaskan Brigadir YAAS terbukti melanggar sejumlah aturan.
Pelanggaran mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ia juga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam putusan, Brigadir YAAS melanggar Pasal 13 ayat (1) PP terkait pemberhentian.
Ia juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Kode Etik.
Pelanggaran lain tercantum dalam Pasal 8 huruf c angka 3.
Selain itu, Pasal 13 huruf M juga dinyatakan dilanggar.
Majelis menilai pelanggaran tersebut bersifat serius dan berdampak luas.
Tindakan Brigadir YAAS dinilai bertentangan dengan nilai kesusilaan.
Perilaku itu juga melanggar etika kepribadian anggota Polri.
Fakta persidangan mengungkap hubungan pribadi antara Brigadir YAAS dan FM.
Hubungan tersebut berlangsung di luar ikatan perkawinan yang sah.
Majelis menyatakan Brigadir YAAS melakukan perbuatan asusila.
Perbuatan tersebut mengakibatkan FM hamil.
Namun, Brigadir YAAS tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak kekerasan.
Eddwi menyatakan pelanggaran ini termasuk kategori berat.
Ia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
Polri menilai anggota harus menjadi teladan bagi masyarakat.
“Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat,” kata Eddwi.
Ia menambahkan putusan diambil secara objektif dan profesional.
Setelah putusan dibacakan, Brigadir YAAS menyatakan banding.
Ia menyampaikan keberatan atas sanksi PTDH yang dijatuhkan.
Majelis KKEP memberikan waktu tiga hari untuk pengajuan banding.
Permohonan banding diajukan kepada Komisi Banding KKEP.
Proses banding mengikuti mekanisme yang berlaku di internal Polri.
Selama proses tersebut, status etik tetap mengacu pada putusan awal.
Eddwi menegaskan hak banding merupakan bagian dari prosedur hukum.
Namun, hal itu tidak mengurangi substansi pelanggaran yang terbukti.
Secara terpisah, FM menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri.
Ia berterima kasih kepada Propam atas proses yang transparan.
FM menilai putusan KKEP memberikan rasa keadilan.
“Saya berterima kasih kepada Polda Kepri dan Propam,” kata FM.
Ia berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
FM juga berharap proses pidana segera berlanjut ke pengadilan.
Saat ini, terdapat dua laporan polisi yang masih berjalan.
Laporan tersebut terkait penganiayaan dan pelecehan seksual.
Keduanya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
FM berharap penanganan hukum dilakukan secara tuntas.
Ia ingin tidak ada korban lain di masa depan.
Polda Kepri menegaskan komitmen menjaga integritas anggota.
Setiap pelanggaran etik akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Langkah ini sejalan dengan prinsip Presisi Polri.
Penegakan kode etik dinilai penting menjaga kepercayaan publik.
Institusi menegaskan tidak melindungi anggota yang melanggar hukum.
Ke depan, pengawasan internal akan terus diperkuat.
Polda Kepri berharap putusan ini menjadi pembelajaran.
Anggota diingatkan menjaga moral dan profesionalisme.
Penegakan etik diharapkan memperkuat citra Polri di mata masyarakat.
Baca juga: “Mutasi di Kepolisian, Kapolres Barelang hingga Pejabat Utama Polda Kepri Berganti”