Info inspiratif – Micin Mengurai Kontroversi kembali kabar mengenai kehalalan Isu Kandungan Micin atau monosodium glutamat (MSG), sebuah bumbu masakan yang sering digunakan di berbagai dapur. Kabar tersebut beredar melalui pesan broadcast di media sosial yang menyatakan bahwa micin mengandung bahan babi.
Micin atau MSG adalah garam natrium dari asam glutamat, sebuah senyawa kimia yang berfungsi sebagai penyedap rasa dalam makanan. Senyawa ini penting dalam proses memasak karena dapat meningkatkan rasa umami dalam hidangan.
Micin mengandung asam glutamat, yang juga merupakan asam amino penting dalam tubuh manusia. Asam ini tidak hanya berperan sebagai penyedap rasa, tetapi juga sebagai neurotransmitter yang penting dalam sistem saraf. Selain itu, micin juga mengandung natrium yang membantu mengatur tekanan darah dan fungsi saraf.
“Baca juga: Bahaya Bedak Tabur Berpotensi Kanker Menurut WHO!”
Sebagai umat Muslim, pertanyaan seputar kehalalan micin menjadi relevan. Menurut Halal Post Audit Management LPPOM MUI, proses produksi micin umumnya melibatkan fermentasi tetes tebu atau pati jagung dengan bantuan mikroba tertentu seperti Corynebacterium glutamicum. Namun, ada potensi bahan media yang digunakan dalam proses ini bisa bersumber dari babi, seperti pepton.
Dalam proses produksi, glukosa dan bahan kimia lainnya seperti urea, ammonium sulfat, serta sumber nitrogen seperti pepton digunakan sebagai media untuk pertumbuhan mikroba. Penting untuk memastikan bahwa media tersebut bebas dari bahan haram atau najis, serta mikroba yang digunakan tidak berasal dari GMO yang berpotensi mengandung gen babi atau manusia.
Sebagian besar produk micin yang beredar di Indonesia telah disertifikasi halal oleh BPJPH, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan kehalalan produk bagi konsumen Muslim. Namun, konsumen tetap disarankan untuk memeriksa label halal secara langsung melalui situs resmi MUI atau aplikasi Halal MUI untuk memastikan kehalalan produk yang digunakan.
“Simak juga: Proses Metabolisme, Sayuran Pembakar Lemak Perut yang Ampuh”
Isu mengenai kandungan babi dalam produk makanan, termasuk micin, pernah menjadi perhatian serius pada tahun 1988 di Indonesia. Hal ini mempengaruhi stabilitas ekonomi dan politik negara. Sebagai respons, MUI mendirikan LPPOM untuk melakukan sertifikasi halal, yang masih berlaku hingga saat ini untuk memastikan kehalalan produk di pasaran.
Memahami kehalalan micin melibatkan pemahaman mendalam terhadap proses produksi, regulasi halal yang berlaku, serta kewaspadaan konsumen terhadap informasi yang beredar. Dengan demikian, konsumen dapat memilih produk dengan keyakinan bahwa mereka sesuai dengan prinsip kehalalan yang dipegang teguh.