
Penertiban baliho
infoinspiratif.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batasan waktu untuk pemasangan atribut partai politik (parpol) di jalan-jalan ibu kota. Aturan ini berlaku untuk semua partai politik tanpa pengecualian.
“Rekomendasi yang kita keluarkan itu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta, Rabu.
Satriadi menjelaskan, setelah masa izin berakhir, parpol masih diberi kesempatan untuk menurunkan atribut sendiri sebelum Satpol PP turun tangan melakukan penertiban.
“Kalau misalkan jatuh temponya sampai tanggal 8, kita kasih kesempatan mereka menurunkan sendiri. Tanggal 9 baru kita lakukan penertiban,” kata Satriadi.
Baca juga: “Ekonomi Kreatif Dinilai BI Jadi Motor Baru Jakarta”
Proses penertiban ini masih menunggu sosialisasi dari Kesbangpol DKI Jakarta kepada seluruh parpol. Sosialisasi ini penting agar atribut tidak dipasang di flyover sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
“Itu yang sedang dilakukan oleh Kesbangpol. Besok rencananya mereka mau sosialisasikan dulu,” ujar Satriadi.
Pramono menegaskan aturan ini berlaku secara merata. Ia meminta Satpol PP dan wali kota memberikan pengumuman resmi terkait jangka waktu pemasangan spanduk atau bendera parpol di jalan.
“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan Satpol PP dan wali kota untuk mengumumkan bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan,” tuturnya.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban visual di ruang publik sekaligus memastikan kampanye politik berjalan tertib. Selama ini, pemasangan atribut parpol di jalan sering menimbulkan kepadatan visual dan risiko keselamatan di beberapa lokasi strategis, termasuk flyover dan persimpangan utama.
Dengan regulasi ini, parpol memiliki batas waktu jelas untuk memasang atribut kampanye, sekaligus memudahkan Satpol PP melakukan penertiban secara teratur dan adil.
Selain itu, aturan ini mendukung prinsip kesetaraan, karena semua partai diperlakukan sama tanpa pengecualian. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan kampanye politik.
Bagi partai politik, aturan ini menuntut perencanaan lebih matang dalam pemasangan atribut kampanye. Semua spanduk, bendera, dan poster harus dipasang sesuai jadwal resmi, sekaligus diturunkan tepat waktu.
Bagi masyarakat, aturan ini membantu menjaga ketertiban visual dan keselamatan jalan. Flyover, median jalan, dan jalur utama menjadi lebih aman dan nyaman, terutama di daerah padat lalu lintas.
Dengan diterapkannya batas waktu pemasangan atribut parpol, DKI Jakarta menegaskan komitmen menjaga ketertiban ruang publik selama masa kampanye.
Sosialisasi Kesbangpol, pengumuman resmi Satpol PP, dan pengawasan wali kota akan memastikan aturan ini berjalan efektif.
Langkah ini juga memberikan contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengatur pemasangan atribut parpol secara tertib, aman, dan adil. Dengan demikian, aturan baru diharapkan mencegah pelanggaran dan konflik visual di jalan-jalan ibu kota.
Baca juga: “Golkar, PKB, hingga PKS Tolak Usulan Hapus Ambang Batas Parlemen”