
Polda kepri
infoinspiratif.com – Sebanyak 41 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima remisi khusus Natal 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, usai ibadah Natal bersama di Gereja Shalom Lapas Cikarang. Upacara ini juga dihadiri warga binaan beragama Protestan dan Katolik.
“Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Urip Dharma Yoga, Kamis di Cikarang.
Baca juga: “Polda Kepri Pecat Oknum Polisi Aniaya Calon Istri”
Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta tidak tercatat dalam register F. Selain itu, mereka harus aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Program pembinaan dinilai menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Hasil penilaian menunjukkan penurunan tingkat risiko menurut Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN). Dari total 41 warga binaan penerima remisi, 40 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), sedangkan satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II) untuk pidana pengganti denda atau subsider.
“Dokumen remisi telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik dan Badan Siber dan Sandi Negara,” tambah Urip Dharma Yoga.
Untuk memastikan transparansi, daftar nama warga binaan penerima remisi diumumkan di papan pengumuman setiap blok hunian. Langkah ini memungkinkan seluruh warga binaan mengetahui secara terbuka siapa saja yang menerima remisi.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Cikarang menggelar layanan kunjungan khusus Natal. Keluarga dapat berinteraksi langsung dengan warga binaan, tetap memperhatikan ketertiban dan keamanan. Program ini bertujuan memperkuat semangat kebersamaan, toleransi, dan motivasi perubahan bagi warga binaan.
Remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemberian remisi tidak hanya menghargai perilaku positif tetapi juga mendorong narapidana untuk berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi Natal dan Idul Fitri merupakan salah satu bentuk pengurangan hukuman yang rutin diberikan setiap tahun. Hal ini membantu mempersiapkan warga binaan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik.
“Momentum Natal menjadi sarana memperkuat nilai kebersamaan dan semangat perubahan bagi warga binaan,” jelas Urip. Ia menekankan pentingnya dukungan keluarga dan program pembinaan yang konsisten untuk memastikan perubahan perilaku yang berkelanjutan.
Pemberian remisi khusus Natal 2025 di Lapas Cikarang menunjukkan komitmen negara dalam mendukung pembinaan warga binaan. Dengan transparansi, penilaian objektif, dan keterlibatan keluarga, remisi mendorong terciptanya perubahan perilaku positif.
Langkah ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dan menyediakan contoh nyata bagaimana program pembinaan dapat berjalan efektif. Remisi bukan hanya penghargaan, tetapi juga sarana penting bagi reintegrasi sosial narapidana ke masyarakat.
Baca juga: “Kolaborasi Lapas Cikarang, TNI Dan Polri Guna Mengamankan Perayaan Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026”