Info inspiratif – Mulai tahun 2025, perjalanan lintas negara bagi pemegang Surat Izin Mengemudi akan menjadi lebih mudah. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengumumkan kebijakan terbaru yang memungkinkan penggunaan di delapan negara Asia Tenggara. Mulai dari 1 Juni 2025.[1] SIM yang biasanya hanya berlaku di dalam negeri dapat digunakan secara langsung di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @tmcpoldametro pada Kamis (20/6/2024), menandai langkah besar dalam memfasilitasi mobilitas internasional bagi warga negara Indonesia. Namun demikian, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Menekankan bahwa walaupun SIM Indonesia diakui di delapan negara tersebut, tetap diperlukan SIM Internasional untuk beberapa negara di luar ASEAN.
“Kebijakan ini tidak berarti semua negara ASEAN mengakui SIM Indonesia. Beberapa negara di luar sana masih mengharuskan penggunaan SIM Internasional,” jelas Yusri
“Baca juga: Partai Gerindra Membuka Peluang untuk Menyokong Kaesang di Pilkada Jakarta 2024 Selain Ridwan Kamil“ [3]
SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia saat ini diakui di 92 negara yang menjadi anggota Konvensi Wina Tahun 1968. Meskipun beberapa negara, seperti Jepang, tetap memerlukan SIM Internasional dari pengemudi asing.[2] Di Asia Tenggara sendiri, sejumlah negara telah memilih untuk mengakui SIM domestik Indonesia sebagai alternatif yang sah, seperti Thailand dan Filipina.
Selain itu, Yusri juga menyoroti bahwa di Australia. Beberapa negara bagian lebih cenderung meminta SIM domestik daripada SIM Internasional saat pengemudi asing berkunjung. “Kebijakan pengakuan SIM Internasional tetap berlaku, namun ada variasi dalam penerapannya tergantung pada negara tujuan,” tambahnya.
“Simak juga: Peringatan Bahaya! Ubur-ubur Beracun Muncul di Pantai Watu Ulo“ [5]
Menurut laporan dari laman Indonesiabaik.id, delapan negara di Asia Tenggara. Yang sekarang mengakui SIM Indonesia sebagai legalitas berkendara termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.[4] Penerapan kebijakan ini didasarkan pada perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Awalnya, perjanjian ini melibatkan beberapa negara ASEAN, termasuk Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, pada tahun 1997, perjanjian ini diperluas untuk mengakui SIM domestik di negara-negara seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar, memfasilitasi mobilitas lintas batas yang lebih lancar bagi warga negara Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
[1] https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/20/191500465/mulai-2025-sim-indonesia-bisa-digunakan-di-8-negara-ini
[2] https://amp.dw.com/id/sim-indonesia-bisa-dipakai-di-negara-asean-mulai-1-juni-2025/a-69420155
[3] https://infolangsung.org/berita/partai-gerindra-membuka-peluang-untuk-menyokong-kaesang-di-pilkada-jakarta-2024-selain-ridwan-kamil/
[4] https://m.tribunnews.com/amp/internasional/2024/06/20/sim-indonesia-bisa-dipakai-di-negara-asean-mulai-1-juni-2025
[5] https://jangkauaninfo.com/berita/peringatan-bahaya-ubur-ubur-beracun-muncul-di-pantai-watu-ulo/