Peran Dirjen Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya Rugikan Negara
infoinspiratif.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Isa terlibat dalam pembahasan dan pemasaran produk JS Saving Plan Jiwasraya.
Kasus ini bermula ketika Jiwasraya dinyatakan insolvent atau tidak sehat oleh pemerintah pada Maret 2009. Pada 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit sebesar Rp5,7 triliun akibat kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis. Saat itu, Menteri BUMN mengusulkan penyehatan keuangan melalui tambahan modal Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas. Namun, usulan tersebut ditolak karena tingkat Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya sudah mencapai -580%.
Menghadapi kondisi keuangan yang memburuk, Direksi Jiwasraya—termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—merancang strategi restrukturisasi pada awal 2009. Mereka berupaya menutupi defisit keuangan yang terjadi akibat ketimpangan antara aset dan liabilitas sejak sebelum 2008.
Sebagai solusi, mereka menciptakan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi antara 9% hingga 13%. Angka ini jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang saat itu berkisar 7,50% hingga 8,75%. Produk tersebut menarik banyak nasabah, tetapi justru memperburuk kondisi keuangan perusahaan.
Kejagung terus mengusut kasus ini untuk mengungkap peran berbagai pihak dalam skandal yang merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.
Rencana pemasaran produk JS Saving Plan diketahui dan disetujui oleh Isa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Persetujuan ini diberikan setelah beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara pihak PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dan para pejabat terkait.
“Baca Juga : 11 RT dan 4 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran Akibat Hujan Deras”
Dalam pertemuan itu, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mewakili PT AJS untuk membahas strategi pemasaran produk tersebut dengan tersangka IR. Setelah pertemuan, IR menyusun surat yang menyatakan bahwa PT AJS dapat memasarkan produk JS Saving Plan.
Dokumen persetujuan tertuang dalam dua surat penting. Pertama, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor S.10214/BL/2009, tertanggal 23 November 2009, yang mencatat produk asuransi baru Super Jiwasraya Plan. Kedua, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor S.1684/MK/10/2009, tertanggal 23 November 2009, yang mencatat perjanjian kerja sama pemasaran produk dengan PT ANZ Panin Bank.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Qohar, menegaskan bahwa tersangka IR mengetahui kondisi keuangan PT AJS yang saat itu mengalami insolvensi. Namun, produk Saving Plan tetap dipasarkan dengan struktur bunga dan manfaat tinggi, sehingga membebani keuangan perusahaan.
JS Saving Plan menawarkan manfaat asuransi jiwa selama lima tahun dengan periode investasi satu tahun. Pemegang polis dapat memperpanjang atau mencairkan investasi mulai tahun kedua hingga kelima. Produk ini juga memberikan jaminan bunga pengembangan tinggi dalam satu tahun pertama. Selain itu, PT AJS membayar fee-based income kepada bank mitra yang menjual produk ini.
Struktur yang tidak berkelanjutan ini membuat PT AJS mengalami kesulitan finansial yang semakin memburuk.
“Baca Juga : Maarten Paes vs Ebrahim Lutfalla: Perbandingan Harga Jomplang”